• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 196 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 255 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Adanya Masyarakat Inhil yang Mengadu Masalah Penyalahgunaan Visa oleh WNA, Nazaruddin: Mereka Dapat Dikenai TAK

Redaksi

Selasa, 11 Februari 2020 12:59:49 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Izin tinggal kerap disalahgunakan oleh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Apalagi kondisi Indonesia saat ini memberikan bebas visa kunjungan (VOK dan BVK) kepada sejumlah negara seakan peluang bagi sejumlah perusahaan-perusahaan 'nakal' untuk mempekerjakan orang asing di Indonesia, terutama di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Terbaru, Tokoh Masyarakat Inhil, Said Yusrizal meminta Imigrasi Tembilahan memperketat dan melakukan pengawasan terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA).

"Saya meminta kepada Imigrasi Tembilahan untuk mengawasi semua WNA yang berada di Kabupaten Inhil ini," kata Said Yusrizal usai mendatangi Kantor Imigrasi  Kelas II Tembilahan, pada Selasa (4/2). 

Di khawatirkan Said Yusrizal, WNA datang ke Inhil memakai visa kunjungan wisata, namun kenyataannya WNA tersebut bekerja di sebuah perusahaan dan tempat yang lainnya.

"Kalau ada seperti itu sangat jelas melanggar aturan, karena visa turis tidak boleh digunakan untuk bekerja. Pelanggaran seperti ini yang wajib diantisipasi oleh Imigrasi, sehingga kami melaporkannya dan meminta Imigrasi untuk lebih memperhatikannya," tambah Said. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan saat dikonfirmasi Indragirione.com mengatakan permasalahan yang timbul sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing di Inhil adalah pelanggaran izin tinggal, dan izin kerja.

"Sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia, Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang untuk menjadi pekerja kasar. TKA hanya boleh mengambil pekerjaan yang memerlukan keahlian (skilled jobs). Jika ada pekerja asing yang bekerja kasar, maka dari mana pun asalnya, sudah pasti itu kasus pelanggaran," ujar Kepala Kantor Imigrasi Nazarudin.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2011 tentang Keimigrasian, tidak  dapat  menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Pasal 122).

"Mereka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa membayar biaya beban/denda, Deportasi dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara Maksimal  5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Ia juga mengatakan sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2013. Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta–Rp 400 juta.

"Jika jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan/atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI pendamping, dapat dikenakan hukuman penjara 1–12 bulan dan denda Rp10 juta–Rp 40 juta," sebut Nazarudin.

Jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dan/atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai, maka bisa dikenakan sanksi administrasi. "Salah satunya pencabutan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)," pungkasnya.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

AMMI Inhil Gelar Turnamen Mobile Legend, ini Pesan Ketua DPRD

Tim Verifikasi KKS Riau Lakukan Penilaian Kabupaten Sehat di Inhil

Sudah 10 Tahun Menderita Kanker, Lansia di Simpang Gaung Butuh Uluran Tangan

KPAID Inhil : Kasus Sulaiman Cerminan Kepedulian Seluruh Pihak Terhadap Pendidikan

Bupati Inhil Hadiri Wisuda Angkatan Pertama Rumah Tahfidz Quran AR Rasyid

Masyarakat Inhil Keluhkan Tidak Ada Dokter Saraf di RSUD Tembilahan

Tingkatkan Kualitas Produk, Diskop dan UKM Inhil Beri Pembinaan di Nyiur Oleh-oleh Tembilahan

Pembangunan Gedung DPAD Inhil Telah Rampung

BPKP Riau Silaturahmi dengan Bupati Inhil

Pj Ketua TP PKK Inhil Kartika Sari Erisman Hadiri Perayaan Ulang Tahun Kepala Bappeda Inhil

Ketua DPRD Inhil Ikuti Rakoor Persiapan Natal dan Tahun Baru

Pendidik Terpapar Covid-19, Disdik Inhil Minta Hentikan Aktivitas di Sekolah







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 201 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 239 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 205 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 388 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 625 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media