• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 114 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 301 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 181 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 503 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 415 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Adanya Masyarakat Inhil yang Mengadu Masalah Penyalahgunaan Visa oleh WNA, Nazaruddin: Mereka Dapat Dikenai TAK

Redaksi

Selasa, 11 Februari 2020 12:59:49 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Izin tinggal kerap disalahgunakan oleh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Apalagi kondisi Indonesia saat ini memberikan bebas visa kunjungan (VOK dan BVK) kepada sejumlah negara seakan peluang bagi sejumlah perusahaan-perusahaan 'nakal' untuk mempekerjakan orang asing di Indonesia, terutama di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Terbaru, Tokoh Masyarakat Inhil, Said Yusrizal meminta Imigrasi Tembilahan memperketat dan melakukan pengawasan terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA).

"Saya meminta kepada Imigrasi Tembilahan untuk mengawasi semua WNA yang berada di Kabupaten Inhil ini," kata Said Yusrizal usai mendatangi Kantor Imigrasi  Kelas II Tembilahan, pada Selasa (4/2). 

Di khawatirkan Said Yusrizal, WNA datang ke Inhil memakai visa kunjungan wisata, namun kenyataannya WNA tersebut bekerja di sebuah perusahaan dan tempat yang lainnya.

"Kalau ada seperti itu sangat jelas melanggar aturan, karena visa turis tidak boleh digunakan untuk bekerja. Pelanggaran seperti ini yang wajib diantisipasi oleh Imigrasi, sehingga kami melaporkannya dan meminta Imigrasi untuk lebih memperhatikannya," tambah Said. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan saat dikonfirmasi Indragirione.com mengatakan permasalahan yang timbul sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing di Inhil adalah pelanggaran izin tinggal, dan izin kerja.

"Sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia, Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang untuk menjadi pekerja kasar. TKA hanya boleh mengambil pekerjaan yang memerlukan keahlian (skilled jobs). Jika ada pekerja asing yang bekerja kasar, maka dari mana pun asalnya, sudah pasti itu kasus pelanggaran," ujar Kepala Kantor Imigrasi Nazarudin.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2011 tentang Keimigrasian, tidak  dapat  menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Pasal 122).

"Mereka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa membayar biaya beban/denda, Deportasi dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara Maksimal  5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Ia juga mengatakan sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2013. Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta–Rp 400 juta.

"Jika jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan/atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI pendamping, dapat dikenakan hukuman penjara 1–12 bulan dan denda Rp10 juta–Rp 40 juta," sebut Nazarudin.

Jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dan/atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai, maka bisa dikenakan sanksi administrasi. "Salah satunya pencabutan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)," pungkasnya.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Bupati Inhil HM. Wardan Tegaskan Tidak Pernah Melarang Media Bekerjasama dengan OPD

Kepala Kejari Inhil Bawakan Materi Kejaksaan dan UU Narkotika di SMK 1 Tembilahan

Makam Syech Abdurrahman Sidiq Ramai Pengunjung, Polsek Kuindra Sarankan Puskesmas Turunkan Tim

Ketua KNPI Inhil Gelar Open House, Dalam Rangka Hari Kedua Lebaran Idul Adha 1447 H Perkuat Silahturahmi Dan Sinergitas Berbagai Elemen

Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau Diturunkan Untuk Melakukan Penyelidikan Kecelakaan Kerja Pembangunan SPBU Inhil

Sebanyak 23 Pustu di Inhil Gagal dibangun Tahun 2024

Milad Inhil ke-55, PMI Inhil Gelar Donor Darah di Lingkungan Pemkab

4 Rangkaian Kegiatan Petugas Lapas Tembilahan Angkatan 2019 Hingga Pembaretan

Kasih Tempo 5 Hari, Jika Tidak Ada Progres Ribuan Massa Siap Kepung Kantor Bupati dan DPRD Inhil

Polres Inhil Patroli Skala Besar, Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada

Camat dan Kapolsek Tembilahan Hulu Siap Ikuti Intruksi Bupati Inhil Terkait Penanggulangan Covid-19

Kantor Satpol PP Inhil Kini Miliki Pos Penjagaan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Saksikan Laga Final Bupati CUP 2026, Bupati Dorong Perbaikan Stadion Sungai Beringin
19 Juli 2026
Bupati Herman Hadiri Haul Ke-6 KH. Muhammad Nashri, Ajak Teladani Perjuangan Ulama
19 Juli 2026
Wabup Yuliantini Hadiri HUT ke-75 IBI, Ajak Bidan Perkuat Sinergi Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas di Inhil
18 Juli 2026
Permudah Akses Masyarakat, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Bangun Jembatan Dusun Mundu
18 Juli 2026
Ketua BKMT Inhil Matangkan Persiapan Jelang Keikutsertaan dalam Muktamar ke - X BKMT Nasional
18 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas Linmas Desa Kesongo
18 Juli 2026
Nginap Dirumah Warga, Jadi Pengalaman Berkesan bagi Anggota Satgas TMMD 129 Bojonegoro
18 Juli 2026
Refelksikan Semangat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Sambangi Warga Penerima Manfaat Program
18 Juli 2026
Usai Dibongkar Paving Lama, Jalan Dusun Mundu Dicor Satgas TMMD 129 Bojonegoro
18 Juli 2026
Bentuk Karakter Sejak Dini, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Latih Baris Berbaris Siswa SD Kesongo
18 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 237 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 260 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 301 Kali
Jaga Produktivitas Pertanian, Babinsa Koramil Tembelang dan Petani Kepuhdoko Gencar Lakukan Gerdal Hama
Dibaca : 209 Kali
Dibangun Tahun 90-an, Jembatan Gantung Kemuning Muda Rutin Diperbaiki Secara Swadaya
Dibaca : 246 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media