• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 20 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 123 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 114 Kali
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Iskandarsyah, Tingkatkan Nasionalisme, Cinta Tanah Air Dan Persatuan
Dibaca : 121 Kali
Membina Generasi Qur'ani, MDTA dan RA Fathur Rahman Tembilahan Gelar Harlah dan Akhirussanah ke 31
Dibaca : 250 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Adanya Masyarakat Inhil yang Mengadu Masalah Penyalahgunaan Visa oleh WNA, Nazaruddin: Mereka Dapat Dikenai TAK

Redaksi

Selasa, 11 Februari 2020 12:59:49 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Izin tinggal kerap disalahgunakan oleh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Apalagi kondisi Indonesia saat ini memberikan bebas visa kunjungan (VOK dan BVK) kepada sejumlah negara seakan peluang bagi sejumlah perusahaan-perusahaan 'nakal' untuk mempekerjakan orang asing di Indonesia, terutama di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Terbaru, Tokoh Masyarakat Inhil, Said Yusrizal meminta Imigrasi Tembilahan memperketat dan melakukan pengawasan terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA).

"Saya meminta kepada Imigrasi Tembilahan untuk mengawasi semua WNA yang berada di Kabupaten Inhil ini," kata Said Yusrizal usai mendatangi Kantor Imigrasi  Kelas II Tembilahan, pada Selasa (4/2). 

Di khawatirkan Said Yusrizal, WNA datang ke Inhil memakai visa kunjungan wisata, namun kenyataannya WNA tersebut bekerja di sebuah perusahaan dan tempat yang lainnya.

"Kalau ada seperti itu sangat jelas melanggar aturan, karena visa turis tidak boleh digunakan untuk bekerja. Pelanggaran seperti ini yang wajib diantisipasi oleh Imigrasi, sehingga kami melaporkannya dan meminta Imigrasi untuk lebih memperhatikannya," tambah Said. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan saat dikonfirmasi Indragirione.com mengatakan permasalahan yang timbul sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing di Inhil adalah pelanggaran izin tinggal, dan izin kerja.

"Sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia, Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang untuk menjadi pekerja kasar. TKA hanya boleh mengambil pekerjaan yang memerlukan keahlian (skilled jobs). Jika ada pekerja asing yang bekerja kasar, maka dari mana pun asalnya, sudah pasti itu kasus pelanggaran," ujar Kepala Kantor Imigrasi Nazarudin.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2011 tentang Keimigrasian, tidak  dapat  menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Pasal 122).

"Mereka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa membayar biaya beban/denda, Deportasi dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara Maksimal  5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Ia juga mengatakan sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2013. Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta–Rp 400 juta.

"Jika jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan/atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI pendamping, dapat dikenakan hukuman penjara 1–12 bulan dan denda Rp10 juta–Rp 40 juta," sebut Nazarudin.

Jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) dan/atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai, maka bisa dikenakan sanksi administrasi. "Salah satunya pencabutan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)," pungkasnya.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Panitia Pemilihan Rektor Unisi Inhil Gelar Rapat Perdana, Bahas Persiapan

Kesehatan pada pendidikan Dasar dilingkungan Sekolah

Polres Inhil Amankan Proses Tahapan Pencabutan Nomor Urut Paslon

Polsek Tempuling Gelar Patroli KRYD dan Blue Light, Ciptakan Kamtibmas Aman

Sempat ke Tembilahan Seorang Penjual Ikan Diduga Terpapar Corona Meninggal Dunia

H. Abdul Wahid Resmikan Rumah Tahfidz Ponpes Al Masyhad di Pekan Arba Tembilahan

Pemkab Inhil Gelar Buka Puasa Bersama di Kediaman

Digaris Depan Melawan Covid-19, Tenaga Medis RSUD PH Tembilahan Dikirimi Karangan Bunga

Masyarakat Vs PT IJA, Pemkab Inhil Akan Hadirkan Oknum yang Terlibat Ganti Rugi Lahan

Garda Terdepan Saat Covid, Honorer Nakes Inhil Kecewa Formasi PPPK

Dipimpin Joko Widodo Secara Virtual, Polres Inhil Ikuti Upacara HUT Bhayangkara ke-76

ODGJ Diamankan Satpol PP Inhil, Sempat Mengamuk







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Sambangi dan Edukasi Peternak Kambing di Desa Rawa Asri
03 Juni 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Cenaku Sambangi Peternak Kambing di Teluk Sungkai
03 Juni 2026
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
03 Juni 2026
Target Ketahanan Pangan Nasional, Polres Inhu Kembali Tanam Jagung Pipil Bersama Kelompok Tani
03 Juni 2026
Polsek Sungai Batang Gelar Panen Jagung Kuartal II, Dukung Program Asta Cita Presiden RI Demi Swasembada Pangan
03 Juni 2026
Babinsa Koramil Tembelang Dampingi Pendistribusian Bantuan Pangan dari Bulog
03 Juni 2026
Sertu Shofi Gencar Lakukan Komsos di Desa Banjardowo
03 Juni 2026
Serda Doni Saiful Dampingi Posyandu Lansia dan Balita di Desa Selorejo
03 Juni 2026
Serka Syaiful Amin Gencar Lakukan Komsos
03 Juni 2026
Babinsa Koramil Kota Jombang Bantu Bangun Parit di Kelurahan Kepanjen
03 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 260 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 339 Kali
Membina Generasi Qur'ani, MDTA dan RA Fathur Rahman Tembilahan Gelar Harlah dan Akhirussanah ke 31
Dibaca : 250 Kali
Warga Pantai Solop Kecewa, Imbauan Pemerintah Dinilai Picu Anjloknya Kunjungan Wisata
Dibaca : 202 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Dibaca : 215 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media