Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Rini Triningsih Jawab Kritik Terhadap Kinerja Kejari Inhil Tangani Kasus PT. GCM
INHIL,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih SH MHum menjawab kritik terhadap kinerja dirinya yang termuat di beberapa media, dalam penanganan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. GCM.
"Terkait pengangkatan tersangka kasus korupsi di tubuh PT. GCM mengarah ke politik itu tidak ada, kami ini penegak hukum, bukan orang politik. Kalau mempertanyakan kinerja Kajari Inhil, coba bandingkan kinerja (pejabat,) sebelum saya itu bagaimana, banyak orang tau itu. Justru saya yang mengurai kasus yang tersendat, kasus yang 'mampet' sedikit mulai mengalir lagi," paparnya.
Ia menyayangkan tidak adanya apresiasi dan dukungan terhadap Kejari Inhil dalam mengungkap tindak kriminal kasus korupsi yang terjadi di Inhil.
"Kami selaku penegak hukum berusaha maksimal mengungkap kasus-kasus korupsi di Inhil, ini malah membuat opini menggiring publik terhadap kinerja kami," tutur Kajari Inhil.
Rini juga menuturkan praperadilan adalah hal biasa, merupakan perkara produk-produk lama.
"Kegagalan (kemenangan,) Praperadilan jangan dilihat dari jaksanya, tolong dikaji juga dari hakimnya bagaimana? harusnya kritik itu membangun dan netral terhadap kedua belah pihak," imbuh Rini.
Kepala Kejari Inhil ini meyakinkan akan kembali mengangkat kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. GCM yang telah lama terpendam.
"Bisa kami tetapkan lagi berdasarkan Undang-undang. Soal alat bukti kami akan sampaikan ke media kalau sudah waktunya nanti," tukasnya.
Sebelumnya di beberapa media, Presidium Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Zulkifli. AM. SE, (Bang Pilay) berpendapat ada asumsi kinerja Kejaksaan Negeri Inhil mengarah ke politik.
Indikasi penilaian Fokus Ornop menyangkut beberapa hal, yang pertama, Kejaksaan Negeri Tembilahan sudah 2 kali gagal dalan proses persidang prapradilan yang diajukan oleh orang yang menjadi tersangka.
Alasan lainnya menurut Bang Filai, Kejaksaan Negeri Tembilahan dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat tanpa alat bukti yang jelas. "Kenapa saya berani mengatakan seperti ini, faktanya praperadilan yang diajukan, diterima oleh majelis hakim," katanya.
Selain itu menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, terindikasi tebang pilih dalam menyelesaikan kasus-kasus besar yang ada di kabupaten Indragiri Hilir. "Meskinya tidak boleh, ketika memang ada unsur dugaan pidana korupsi, ya proses. Jangan pilih-pilih," tegas Bang Filai tampa memyebut kasus mana yang dimaksud.
Dari beberapa poin tersebut, Presidium Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) melihat, Kepala Kejaksaan Negeri sudah tidak layak lagi untuk menjabat.
"Jangan jadikan instansi atau lembaga kejaksaan sebagai ajang titipan untuk mengkriminalisasi masyarakat, dengan cara memaksakan kehendak mentersangkakan orang tanpa bukti jelas. Ini bentuk tindakan yang zalim dan tidak bermartabat," tambahnya.
Tulis Komentar