Pilihan
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 259 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 210 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 332 Kali
DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi Perda No.9 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak
Ia menjelaskan, bahwa bahayanya pernikahan dini, bukan hanya membahayakan bagi ibunya tapi juga anak (bayi) yang belum saatnya mereka melahirkan bahkan Perda No. 9 Tahun 2018 sangat berkaitan erat dengan beberapa kewenangan pengadilan agama yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.













Tulis Komentar