• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 97 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 298 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 177 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 496 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 415 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

PT ASI Inhil Tak Bayarkan Pesangon PHK, Direktur Akan Dipidanakan

Indragirione.com

Senin, 14 November 2022 15:09:22 WIB
Cetak
Foto: Direktur LBHI Batas Indragiri

INHIL,- Direktur perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI) yang beroperasi di Kabupaten Indragiri hilir (Inhil)-Riau, terancam dipidana 4 tahun penjara. Pasalnya pihak manajemen perkebunan PT ASI tidak membayarkan pesangon serta hak lainya kepada karyawan 14 tahun kerja atas nama Usman yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Menurut Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH kepada wartawan Senin (14/11/2022) di Pekanbaru menjelaskan, kalau dirinya akan mendampingi korban PHK dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT ASI di Inhil. PT ASI memiliki kebun kelapa sawit di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas dan memiliki kebun sawit di Desa Sencalang Kecamatan Keritang.

"Saat ini klaen saya sudah mengikuti bepartit di Disnaker Inhil, jika klaen kami tidak diberikan hak pesangon dan hak lain sesuai Pasal 156 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, setelah anjuran dan gugatan di pengadilan, LBHI Batas Indragiri menyiapkan laporan pidana terhadap Direktur PT ASI," ujar Gus Rachman yang juga alumni Pascasarjana universitas Bung Karno ini.

Dijelaskannya, pasal 185 ayat 1 tersebut dinyatakan bahwa bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. 

"Setelah keluar anjuran dari Disnaker, barulah kita dari LBHI Batas Indragiri melakukan kajian pidana terhadap Direktur atau owner perkebunan PT ASI yang melakukan PHK terhadap karyawan tersebut," jelasnya.

Dijelaskan Gus Rachman, dari ketentuan hukum, direktur atau owner perkebunan kelapa sawit PT ASI jika tidak membayarkan pesangon terhadap Usman yang sudah 14 tahun kerja, perbuatan perusahaan atau owner merupakan tindakan kejahatan dan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.

Atas persoalan pemberhentian karyawan secara sepihak oleh PT ASI dengan mengabaikan pesangon dan hak karyawan, nantinya LBHI Batas Indragiri akan mengajukan pemeriksaan secara keseluruhan operasional perusahaan perkebunan sawit PT ASI tersebut, mulai dari luasan lahan, areal lahan kebun PT ASI apakah masuk kawasan hutan, serta pajak kebun dan pajak hasil kebun.

"Kita lihat saja, apakah isu yang beredar tentang perusahaan perkebun sawit PT ASI di Inhil kebal hukum, dengan dibeking aparat sehingga seenaknya saja melanggar aturan, atau perusahaan ini sudah patuh dengan semua ketentuan di republik ini," tutup Rachman. 

Sebelumnya, Usman korban PHK perkebunan kelapa Kelapa Sawit PT ASI mengungkapkan bahwa, saat menerima SP dia masih terus bekerja hingga akhir pihak perusahaan mengeluarkan surat pemecatan kepada dirinya pada 07 September 2022. Dan tidak ada diberikan kompensasi serta pesangon oleh pihak perusahaan.

"Setelah keluar SP saya masih bekerja dan terakhir keluar lagi surat PHK nya tanggal (7/10/22), dan langsung mengurus ke kantornya di Bayas. Pihak perusahaan mau ngasi uang tolak 2 bulan gaji, kata Abang kami jangan diambil, kalau hanya dua bulan gaji tidak sesuai tu, nanti dilaporkan saja tindakan pidana perusahaan tidak membayarkan uang pesangon PHK 14 tahun kerja," jelasnya.

Sebelumnya, usai mendengarkan pengaduan dari Usman, Kepala Disnakertrans Kabupaten Inhil M. Taher melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Transmigrasi Bazarudin SE Menjelaskan sudah menerima pengaduan dari korban PHK perkebunan kelapa sawit PT ASI.

"Kami sudah terima laporan dan kami melakukan proses sesuai ketentuan aturan," pungkasnya. **



Sumber : Rilis /

Berita Lainnya

  • +

Ini Program Prioritas Pasangan FERMADANI Balon Bupati dan Wakil Bupati Inhil

Pernah Jadi Primadona di Inhil, Pasar Pagi PJ Kini Memprihatinkan

Pengecekan Personel Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, 75 Personel Hadir dalam Apel Persiapan

Dibangun Dengan Dana 5,2 Milyar, Puskesmas Pulau Burung Berdiri Megah

Petani di Pulau Kijang Curhat ke Wamentan dan Tagih Janji Bupati Inhil

Kesbangpol Inhil Gelar Rapat Bersama FPK Inhil, Antisipasi Isu Pemecah Belah Persatuan

Forkopincam Kemuning Gelar Apel Siaga Karhutla, Antisipasi Ancaman El Nino 2026

Programnya Dinilai Tepat Sasaran, Fermadani Diidolakan Warga Kampung Baru

Ketua DPRD Inhil Sambangi Kantor PWI , Ada Apa.?

Sepanjang Ramadhan, MIN 3 Inhil Rutin Adakan Santapan Rohani bagi Para Siswa/i Menjelang Belajar

Polres Inhil Salurkan Paket Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Pembukaan Bimtek Pengembangan Layanan Berbasis TIK (Inlislite) di Hadiri Pj.Ketua TP PKK Hj.Katerina Susanti Herman







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Wabup Yuliantini Hadiri HUT ke-75 IBI, Ajak Bidan Perkuat Sinergi Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas di Inhil
18 Juli 2026
Permudah Akses Masyarakat, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Bangun Jembatan Dusun Mundu
18 Juli 2026
Ketua BKMT Inhil Matangkan Persiapan Jelang Keikutsertaan dalam Muktamar ke - X BKMT Nasional
18 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas Linmas Desa Kesongo
18 Juli 2026
Nginap Dirumah Warga, Jadi Pengalaman Berkesan bagi Anggota Satgas TMMD 129 Bojonegoro
18 Juli 2026
Refelksikan Semangat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Sambangi Warga Penerima Manfaat Program
18 Juli 2026
Usai Dibongkar Paving Lama, Jalan Dusun Mundu Dicor Satgas TMMD 129 Bojonegoro
18 Juli 2026
Bentuk Karakter Sejak Dini, Satgas TMMD 129 Bojonegoro Latih Baris Berbaris Siswa SD Kesongo
18 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Tingkatkan Kualitas Rumah Milik Samijan
18 Juli 2026
Keceriaan Anak-Anak Warnai Kegiatan Satgas TMMD 129 Bojonegoro di Balai Desa Kesongo
18 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 237 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 259 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 298 Kali
Jaga Produktivitas Pertanian, Babinsa Koramil Tembelang dan Petani Kepuhdoko Gencar Lakukan Gerdal Hama
Dibaca : 206 Kali
Dibangun Tahun 90-an, Jembatan Gantung Kemuning Muda Rutin Diperbaiki Secara Swadaya
Dibaca : 246 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media