• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 202 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 308 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

PT ASI Inhil Tak Bayarkan Pesangon PHK, Direktur Akan Dipidanakan

Indragirione.com

Senin, 14 November 2022 15:09:22 WIB
Cetak
Foto: Direktur LBHI Batas Indragiri

INHIL,- Direktur perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI) yang beroperasi di Kabupaten Indragiri hilir (Inhil)-Riau, terancam dipidana 4 tahun penjara. Pasalnya pihak manajemen perkebunan PT ASI tidak membayarkan pesangon serta hak lainya kepada karyawan 14 tahun kerja atas nama Usman yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Menurut Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH kepada wartawan Senin (14/11/2022) di Pekanbaru menjelaskan, kalau dirinya akan mendampingi korban PHK dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT ASI di Inhil. PT ASI memiliki kebun kelapa sawit di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas dan memiliki kebun sawit di Desa Sencalang Kecamatan Keritang.

"Saat ini klaen saya sudah mengikuti bepartit di Disnaker Inhil, jika klaen kami tidak diberikan hak pesangon dan hak lain sesuai Pasal 156 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, setelah anjuran dan gugatan di pengadilan, LBHI Batas Indragiri menyiapkan laporan pidana terhadap Direktur PT ASI," ujar Gus Rachman yang juga alumni Pascasarjana universitas Bung Karno ini.

Dijelaskannya, pasal 185 ayat 1 tersebut dinyatakan bahwa bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. 

"Setelah keluar anjuran dari Disnaker, barulah kita dari LBHI Batas Indragiri melakukan kajian pidana terhadap Direktur atau owner perkebunan PT ASI yang melakukan PHK terhadap karyawan tersebut," jelasnya.

Dijelaskan Gus Rachman, dari ketentuan hukum, direktur atau owner perkebunan kelapa sawit PT ASI jika tidak membayarkan pesangon terhadap Usman yang sudah 14 tahun kerja, perbuatan perusahaan atau owner merupakan tindakan kejahatan dan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.

Atas persoalan pemberhentian karyawan secara sepihak oleh PT ASI dengan mengabaikan pesangon dan hak karyawan, nantinya LBHI Batas Indragiri akan mengajukan pemeriksaan secara keseluruhan operasional perusahaan perkebunan sawit PT ASI tersebut, mulai dari luasan lahan, areal lahan kebun PT ASI apakah masuk kawasan hutan, serta pajak kebun dan pajak hasil kebun.

"Kita lihat saja, apakah isu yang beredar tentang perusahaan perkebun sawit PT ASI di Inhil kebal hukum, dengan dibeking aparat sehingga seenaknya saja melanggar aturan, atau perusahaan ini sudah patuh dengan semua ketentuan di republik ini," tutup Rachman. 

Sebelumnya, Usman korban PHK perkebunan kelapa Kelapa Sawit PT ASI mengungkapkan bahwa, saat menerima SP dia masih terus bekerja hingga akhir pihak perusahaan mengeluarkan surat pemecatan kepada dirinya pada 07 September 2022. Dan tidak ada diberikan kompensasi serta pesangon oleh pihak perusahaan.

"Setelah keluar SP saya masih bekerja dan terakhir keluar lagi surat PHK nya tanggal (7/10/22), dan langsung mengurus ke kantornya di Bayas. Pihak perusahaan mau ngasi uang tolak 2 bulan gaji, kata Abang kami jangan diambil, kalau hanya dua bulan gaji tidak sesuai tu, nanti dilaporkan saja tindakan pidana perusahaan tidak membayarkan uang pesangon PHK 14 tahun kerja," jelasnya.

Sebelumnya, usai mendengarkan pengaduan dari Usman, Kepala Disnakertrans Kabupaten Inhil M. Taher melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Transmigrasi Bazarudin SE Menjelaskan sudah menerima pengaduan dari korban PHK perkebunan kelapa sawit PT ASI.

"Kami sudah terima laporan dan kami melakukan proses sesuai ketentuan aturan," pungkasnya. **



Sumber : Rilis /

Berita Lainnya

  • +

KKP Inhil Klaim Telah Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Dibeberapa Pelabuhan Terkait Covid-19

Kapolres Inhil Tinjau Vaksinasi Anak di SDN 008 Tembilahan Hulu

Pengamanan Keberangkatan Kapal di Pelindo Tembilahan Berjalan Aman dan Kondusif

Polsek Tempuling Gelar KRYD Bersama Forkopincam, Sasar Premanisme di Pasar Sungai Salak

Malam Minggu, Tim Protkes Covid di Inhil Tegakkan Disiplin

Bersama Bupati, Kapolres Inhil Tanam Jagung di Lahan THIP Estate Sengkawang Desa Tajung Simpang

Buka FKP Rancangan Awal RKPD Inhil 2026, Bupati Herman: Pemkab Akan Cermat Selesaikan Persoalan

Seekor Tapir di Reteh Mati Setelah Dievakuasi Warga

Marlis Syarif Berikan VCO kepada Tim Gakplin Protokol Kesehatan Saat Lakukan Razia

Penjabat Bupati Inhil Herman Kukuhkan Pengurus Forum Anak Dan Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024

Jerambah Kayu di Kecamatan Concong Banyak Rusak, Warga Minta Pemerintah Segera Memperbaiki

Rapat Pleno ke-1 TPAKD Kabupaten Inhil Resmi Digelar Gelar







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Dibaca : 211 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 202 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 206 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 249 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 214 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media