Pilihan
Pemdes Talang Jangkang Gelar Musyawarah PBB
Inhil,- Pemerintah Desa Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil menggelar kegiatan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada masing-masing Ketua RT-RW.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Desa, pada Kamis (3/7) siang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, dan Ketua RT/RW wilayah Desa Talang Jangkang. Pembagian SPPT PBB P2 ini merupakan langkah awal untuk memastikan pembayaran pajak tepat waktu dari masyarakat.
Kades Talang, M Guntur dalam keterangannya kepada Ketua RT/RW desa Talang Jangkang, menjelaskan bahwa pembagian SPPT PBB P2 kepada RT/RW bertujuan untuk mempercepat proses distribusi kepada masyarakat.
"Kami sengaja membagikan langsung kepada Ketua RT/RW agar mereka bisa segera merekap dan membagikannya kepada warga," ujarnya.
Dengan adanya pembagian SPPT PBB P2 ini, Pemerintah Desa Talang Jangkang berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.













Tulis Komentar