INDRAGIRIONE.COM — Kementerian Sosial menyediakan laman cekbansos.kemensos.go.id untuk memverifikasi status penerima bantuan sosial hanya dengan 16 digit NIK KTP. Warga yang terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bisa langsung mengetahui peringkat desil serta status bantuan PKH, BPNT, atau PBI JK. Jika status tertulis "Tidak", masih ada jalur sanggah atau pengusulan baru melalui aplikasi Cek Bansos dan laman Perlinsos.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan portal resmi cekbansos.kemensos.go.id sebagai satu-satunya kanal verifikasi status penerima bantuan sosial berbasis NIK KTP. Laman ini menampilkan tabel bansos, peringkat desil, dan status KPD begitu data dimasukkan.
Warga hanya perlu memastikan keterangan "Ya" muncul pada tabel bansos untuk memastikan status kepesertaan. Jika tertulis "Tidak", pemilik NIK masih dapat mengajukan sanggah atau pengusulan baru asalkan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Besaran Bantuan Bansos 2026
Pemerintah menyalurkan sejumlah program bantuan reguler bagi masyarakat yang terdaftar di DTSEN. Berikut rincian nominal yang berlaku:
Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan sebagai bantuan tunai bersyarat sesuai komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Ibu hamil dan anak usia dini (balita) masing-masing menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Siswa SD mendapat Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap), siswa SMP Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap), dan siswa SMA Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap). Penyandang disabilitas berat serta lanjut usia di atas 60 tahun masing-masing menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Korban pelanggaran HAM berat memperoleh alokasi tertinggi, yakni Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Kartu Sembako disalurkan dalam bentuk saldo elektronik Rp200.000 per bulan, dicairkan per tahap sebesar Rp600.000. Pada 2026, hanya masyarakat terdaftar di Desil 1 hingga 4 yang berhak menerima BPNT.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapat jaminan pelayanan kesehatan gratis dengan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan yang ditanggung Pemerintah Pusat melalui APBN. Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan setahun sekali melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi untuk mencegah peserta didik putus sekolah.
Syarat Penerima
Penerima bansos 2026 adalah masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN. Untuk BPNT, syarat tambahan adalah masuk kategori Desil 1 hingga 4. Warga yang tidak terdaftar namun merasa berhak dapat mengajukan sanggah atau pengusulan baru asalkan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Cara Cek Status via HP
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara benar
- Ketikkan kode huruf keamanan (captcha) yang muncul di kolom verifikasi
- Klik tombol "Cari Data"
Sistem akan menampilkan rincian data penerima, peringkat desil, serta status bantuan (PKH, BPNT, atau PBI JK). Angka 1, 2, 3, atau 4 pada kolom desil menandakan Anda masuk kategori prioritas penerima bansos.
Cara Cek via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, lalu masuk ke menu "Cek Bansos"
- Masukkan 16 digit NIK KTP dengan benar
- Klik "Cari Data" untuk melihat pemberitahuan peringkat desil dan status pencairan
Sanggah dan Pengusulan Baru
Warga yang statusnya tertulis "Tidak" dapat mengajukan sanggah atau pengusulan baru melalui aplikasi Cek Bansos maupun laman Perlinsos. Kedua kanal tersebut dapat diakses secara online tanpa perlu datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dokumen kependudukan resmi. Kesalahan penulisan NIK atau nama bisa membuat sistem tidak menemukan data Anda.
Masyarakat diimbau hanya menggunakan kanal resmi Kemensos untuk mengecek status maupun mengajukan sanggah. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan imbalan uang, karena seluruh proses verifikasi dan pengusulan tidak dipungut biaya.