INDRAGIRIONE.COM - Kualitas udara di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, berada pada kategori sangat tidak sehat berdasarkan informasi peringatan kualitas udara yang dirilis UPTD Puskesmas Kuala Enok pada Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 08.30 WIB. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) untuk partikulat halus PM2.5 tercatat mencapai angka 236.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala UPTD Puskesmas Kuala Enok, Ns. H. Anwar S.kep. MKM, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama yang berpotensi mengganggu kesehatan saluran pernapasan.
Masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih buruk, terutama bagi warga yang memiliki riwayat asma serta pasien Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK). Apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, warga dianjurkan menggunakan masker yang sesuai untuk membantu mengurangi paparan partikel halus dari asap.
Selain itu, masyarakat diimbau menutup jendela dan pintu rumah guna membatasi masuknya asap ke dalam ruangan. Perlindungan khusus juga perlu diberikan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak dan lanjut usia, yang lebih berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran udara.
Partikel halus PM2.5 menjadi perhatian karena ukurannya sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparan asap dalam kondisi kualitas udara yang buruk dapat memicu batuk, iritasi saluran pernapasan, sesak napas, serta memperburuk kondisi orang yang memiliki gangguan pernapasan.
UPTD Puskesmas Kuala Enok mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kondisi kesehatan selama kabut asap menyelimuti wilayah Kecamatan Tanah Merah. Warga yang mengalami keluhan pernapasan, terutama sesak napas, diharapkan segera mencari pertolongan medis di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Upaya menjaga kesehatan di tengah kondisi udara yang tidak sehat memerlukan kesadaran dan kerja sama seluruh masyarakat. Dengan membatasi paparan asap, menggunakan masker yang sesuai, serta mengikuti imbauan kesehatan, diharapkan risiko gangguan kesehatan akibat pencemaran udara dapat diminimalkan.