Pencarian

Taspen Bantah Hoaks Kenaikan Pensiun PNS 2026, Cek Nominal Resmi PP 8/2024

Minggu, 04 Oktober 2026 • 10:21:01 WIB
Taspen Bantah Hoaks Kenaikan Pensiun PNS 2026, Cek Nominal Resmi PP 8/2024
PT Taspen (Persero) membantah kabar kenaikan pensiun PNS 2026 yang beredar di media sosial.

INDRAGIRIONE.COM — PT Taspen (Persero) memastikan kabar kenaikan gaji dan jadwal pencairan rapelan pensiunan PNS 2026 yang viral di media sosial adalah hoaks. Purnawirawan yang menerima pensiun bulanan perlu tahu besaran resmi masih mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Verifikasi hanya melalui kanal resmi Taspen agar tidak terjebak informasi palsu.

PT Taspen (Persero) angkat bicara soal kabar kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ramai di YouTube dan Facebook. Perusahaan pelat merah itu menegaskan belum ada regulasi resmi baru dari pemerintah soal penyesuaian pensiun pada 2026.

Klarifikasi disampaikan lewat keterangan resmi yang dirilis Minggu (4/10/2026). Taspen menyebut narasi yang beredar mencatut jadwal pencairan rapelan dan membuat purnawirawan resah.

"Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun," tulis Taspen dalam keterangan resminya.

Angka 12 Persen Bukan Kebijakan Baru 2026

Sejumlah unggahan di media sosial menyebut adanya kenaikan pensiun 12 persen pada 2026. Taspen meluruskan angka itu bukan kebijakan baru tahun ini.

Penyesuaian 12 persen telah berlaku sejak 2024. Angka tersebut tidak bisa dijadikan dasar asumsi kenaikan di tahun berjalan.

Soal rapelan, Taspen menjelaskan pencairan dana itu merupakan pembayaran selisih manfaat akibat perubahan besaran hak yang berlaku surut. Perubahan harus berdasar ketentuan hukum baru.

Karena pemerintah belum menerbitkan regulasi anyar pada 2026, besaran maupun jadwal pencairan rapelan belum bisa dipastikan.

Acuan Gaji Pensiun Masih PP Nomor 8 Tahun 2024

Besaran pensiun pokok PNS hingga kini mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kisaran nominal berdasarkan golongan dan masa kerja:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal itu merupakan pensiun pokok murni. Dana bersih yang masuk rekening setiap bulan bisa berbeda karena ditambah tunjangan sah lain.

Komponen tambahan meliputi tunjangan pasangan, tunjangan anak, hingga tunjangan pangan. Besaran akhir tergantung profil penerima.

Cara Cek Informasi Pensiun yang Benar

Purnawirawan PNS disarankan tidak percaya judul konten media sosial yang sensasional dan tanpa dasar hukum resmi. Verifikasi informasi hak pensiun hanya lewat kanal komunikasi resmi PT Taspen.

Langkah yang bisa dilakukan:

  1. Cek keterangan resmi di situs dan akun media sosial PT Taspen.
  2. Hubungi layanan pelanggan Taspen untuk konfirmasi besaran pensiun.
  3. Abaikan unggahan yang mencantumkan jadwal rapelan tanpa nomor regulasi jelas.
  4. Laporkan konten menyesatkan ke platform media sosial terkait.

Hingga kini belum ada regulasi baru yang mengubah besaran pensiun pokok PNS. Informasi soal kenaikan gaji dan jadwal rapelan 2026 yang beredar tidak berdasar.

Peserta diminta selalu memverifikasi informasi seputar hak pensiun melalui kanal komunikasi resmi PT Taspen. Waspadai pihak yang mengaku bisa mengurus rapelan dengan imbalan tertentu.

Sumber: infokini.id

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks