INDRAGIRIONE.COM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pembangunan 33 proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) senilai Rp 89 triliun sebagai kebijakan salah arah. Organisasi lingkungan itu menuding pemerintah mengabaikan kewajiban pengurangan sampah yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Skema pembelian listrik dari proyek ini berpotensi membebani keuangan PLN dan berujung pada subsidi APBN.
Kritik tersebut muncul di tengah kegagalan pemerintah mencapai target pengurangan sampah nasional. Alih-alih membenahi sistem dari hulu, pemerintah justru menggelontorkan investasi besar untuk memperluas fasilitas pengolahan sampah skala besar di hilir.
Skema Take or Pay yang Memberatkan PLN
WALHI menyoroti skema pembelian listrik dari PSEL yang berpotensi membebani keuangan negara. Dalam skema terbaru, PT PLN (Persero) diwajibkan membeli listrik dengan mekanisme take or pay sekitar US$0,20 per kWh atau setara Rp 3.200–Rp 3.500 per kWh selama 30 tahun.
Harga tersebut jauh di atas biaya pokok penyediaan listrik dan nilai ekonomi listrik dalam sistem kelistrikan nasional. Sebagai gambaran, satu fasilitas PSEL berkapasitas 36 MW diperkirakan menimbulkan beban keuangan hingga sekitar Rp 454 miliar per tahun.
Sepanjang masa kontrak 30 tahun, beban itu bisa mencapai sekitar Rp 13,6 triliun. Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan investasi awal proyek yang diperkirakan sekitar Rp 3 triliun.
Risiko Berujung ke APBN
Selisih antara harga beli listrik dari PSEL dan biaya penyediaan listrik berpotensi menjadi tambahan beban keuangan bagi PLN. Dalam jangka panjang, kondisi itu dapat berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan kompensasi maupun subsidi yang bersumber dari APBN.
Wahyu Eka Styawan, Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, menilai pemerintah dan pihak terkait termasuk Danantara mengklaim pembangunan PSEL bukan urusan listrik semata. Namun praktiknya, kata dia, tidak demikian.
"Pemerintah terus mengatakan bahwa pengurangan dan pemilahan sampah harus diperkuat. Jika demikian, mengapa Rp 89 triliun tidak diprioritaskan untuk membangun sistem pengelolaan sampah dari sumbernya? Persoalan utama Indonesia bukan kurangnya fasilitas teknologi seperti PSEL dan RDF, tetapi kegagalan membangun sistem pengurangan sampah yang efektif," ujar Wahyu.
Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
WALHI menilai percepatan pembangunan PSEL membuat pemerintah mengabaikan hulu sampah, baik dari sisi produksi maupun konsumsi. Kebijakan ini berisiko mengunci pengelolaan sampah Indonesia pada pendekatan mahal, terus membenarkan produksi sampah, dan tidak menyelesaikan akar krisis sampah.
Alih-alih memastikan pembatasan plastik sekali pakai, penerapan sistem guna ulang, serta penegakan tanggung jawab produsen melalui skema EPR berjalan efektif, pemerintah justru memperluas fasilitas pengolahan sampah di hilir.
WALHI meminta anggaran tersebut dialihkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu. Prioritas itu mencakup pembangunan infrastruktur pemilahan sampah, fasilitas komposting dan biodigester, penguatan bank sampah, serta peningkatan layanan pengangkutan dan pengolahan sampah organik.
Organisasi itu juga mendorong peningkatan kesejahteraan dan kapasitas pekerja di sektor sampah, insentif untuk transformasi ke sistem guna ulang, serta penerapan tanggung jawab produsen secara efektif.
Wahyu menyoroti pemerintah dari Zulkifli Hasan hingga kementerian yang dikoordinasikannya belum menjelaskan secara terbuka berapa total biaya yang akan ditanggung negara selama masa operasional proyek.
"Jangan sampai biaya ini menambah beban PLN dan akhirnya menjadi beban APBN, sehingga uang pajak terbakar sia-sia kembali, tentu publik yang dirugikan," tegas Wahyu.
WALHI menegaskan tanpa membenahi tata kelola dari hulunya, pembangunan PSEL tidak akan menyelesaikan akar persoalan sampah. Kebijakan itu justru berpotensi menambah beban keuangan negara dalam jangka panjang.