Pemkab Inhil Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi kepada Admin UPG Perangkat Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Tantawi Jauhari, mewakili Bupati membuka resmi Sosialisasi Pemahaman Pengendalian Gratifikasi kepada Admin Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Inhil. Acara tersebut berlangsung pada Senin (24/8) pagi di Aula Hotel Harmona Inn Tembilahan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Inspektur Daerah Inhil, Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI), Tim UPG Pemkab Inhil, dan pihak terkait lainnya.
Dalam arahannya, Sekda Inhil menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang aturan, batasan jenis gratifikasi yang dilarang, serta mekanisme pelaporan. Ia menegaskan bahwa gratifikasi merupakan akar korupsi yang dapat memicu konflik dan merusak profesionalitas serta tindak keadilan seorang ASN.
"Karena gratifikasi adalah akar korupsi yang dapat memicu konflik serta merusak profesionalitas dan tindak keadilan seorang ASN," ujar Sekda Inhil, Tantawi Jauhari.
Ia juga menekankan pentingnya bagi ASN Pemkab Inhil untuk mengetahui identifikasi gratifikasi. Dengan pemahaman yang baik, Sekda berharap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan bersih.
"Ini adalah ikhtiar kita untuk menjauhi budaya korupsi di lingkungan kerja. Tanamkan niat untuk menjauhi hal-hal yang tidak baik dan merugikan orang lain, agar kita bisa mewujudkan pemerintahan yang memiliki kewibawaan dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat," lanjut Sekda Inhil.
Lebih lanjut, Tantawi berpesan agar ilmu yang didapat dalam sosialisasi dapat diterapkan serta disebarluaskan untuk menguatkan nilai integritas ASN Pemkab Inhil.