Anggaran Subsidi Energi 2027 Turun Rp11,4 Triliun, Pemerintah Andalkan DTSEN untuk Penyaluran Tepat Sasaran

Rapat kerja pemerintah dan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026), menyepakati pagu subsidi energi 2027.
Penulis: Saiful
Rabu, 09 September 2026 | 11:01:01 WIB

INDRAGIRIONE.COM — Keputusan ini mengakhiri pembahasan Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR yang berlangsung sejak pekan lalu. Dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (7/9/2026), Ketua Banggar DPR Said Abdullah memastikan pagu subsidi energi untuk BBM tertentu dan LPG 3 kg turun dari Rp142,8 triliun menjadi Rp131,39 triliun. Adapun pagu subsidi listrik tetap sebesar Rp130,1 triliun.

"Subsidi energi BBM dan LPG 3 Kg Rp142,8 triliun menjadi Rp131,39 triliun, selisih Rp11,4 triliun. Total subsidi energi A plus B Rp272,94 triliun, kesepakatan Rp261,5 triliun," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mengapa Anggaran Subsidi Bisa Turun?

Penurunan ini terutama dipicu asumsi makro yang digunakan dalam RAPBN 2027. Pemerintah mematok harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$75 per barel dan nilai tukar rupiah di level Rp17.500 per dolar AS. Kedua asumsi ini lebih rendah dibandingkan outlook hingga akhir 2026 yang memperkirakan ICP bisa mencapai US$83 per barel.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, dengan asumsi harga minyak yang lebih rendah, kebutuhan kompensasi pemerintah secara nominal otomatis mengecil. "Utamanya kan karena asumsi harga minyak turun. Kalau dari sisi volume penurunan enggak terlalu banyak," katanya di kompleks yang sama.

Dampak ke Daya Beli Masyarakat

Ekonom Lead Economist Bank Danamon Irman Faiz menilai penurunan anggaran ini tidak serta-merta menggerus daya beli masyarakat. Selama harga energi yang dibayar kelompok penerima subsidi tidak naik signifikan dan pasokan tetap tersedia, dampak langsung terhadap inflasi relatif terbatas.

Namun, risiko membesar jika realisasi ICP atau kurs rupiah melonjak di atas asumsi sementara volume subsidi dibatasi. "Karena energi memiliki efek langsung sekaligus tidak langsung melalui biaya transportasi dan distribusi, dampaknya terhadap inflasi dan konsumsi rumah tangga perlu diperhatikan," jelas Irman.

Skema Penyaluran Baru Berbasis DTSEN

Di tengah efisiensi anggaran, pemerintah mendorong penyaluran subsidi lebih tepat sasaran dengan memanfaatkan DTSEN. Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengelompokkan data penerima berdasarkan tingkat kesejahteraan, yang kelak menjadi acuan utama penyaluran BBM dan LPG bersubsidi.

Menteri Keuangan memastikan koordinasi dengan Menteri ESDM dan PT Pertamina (Persero) terus dilakukan, khususnya untuk memetakan konsumen Pertalite dan LPG 3 kg yang berhak menerima subsidi.

Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat?

Perubahan skema ini penting dicermati oleh rumah tangga yang selama ini mengandalkan BBM jenis Pertalite dan LPG tabung 3 kg. Pemerintah belum merinci mekanisme transisi dari skema harga bersubsidi ke skema berbasis data penerima.

Masyarakat yang selama ini terdata dalam DTSEN atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berpeluang besar tetap menerima manfaat subsidi. Namun, bagi yang belum terdata, proses verifikasi ulang berpotensi dilakukan sepanjang 2027.

Informasi resmi mengenai kriteria penerima dan jadwal penyaluran akan diumumkan pemerintah setelah APBN 2027 disahkan. Masyarakat diimbau mengakses kanal resmi Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Pertamina untuk menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Saiful