Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil Asmadi dan dihadiri Ketua DPRD Iwan Taruna bersama 25 anggota dewan.
Dalam penyampaiannya, Tantawi menjelaskan perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi serta kebijakan yang muncul setelah APBD 2026 ditetapkan.
Sejumlah hal menjadi dasar penyesuaian antara lain perubahan penganggaran Dana Desa sesuai regulasi terbaru, dukungan pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, pemenuhan belanja wajib dan earmark, pergeseran anggaran untuk optimalisasi program dan kegiatan, serta hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau atas laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari dinamika pengelolaan keuangan daerah. Perubahan APBD diarahkan agar sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Tantawi saat membacakan sambutan Bupati.
Pemerintah Kabupaten Inhil membuka ruang pembahasan bersama DPRD agar setiap penyesuaian dalam Perubahan APBD 2026 dapat disusun secara tepat, efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tantawi menyampaikan dukungan dan kerja sama DPRD diperlukan dalam seluruh tahapan pembahasan hingga Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan sesuai jadwal.