LNSW Buka API SINSW 1 September 2026, Eksportir Tak Perlu Input Data Manual
INDRAGIRIONE.COM — Lembaga Nasional Single Window membuka akses API Sistem Indonesia National Single Window bagi pelaku usaha ekspor-impor mulai 1 September 2026. Integrasi itu memungkinkan data administrasi perusahaan terhubung langsung ke sistem kepabeanan tanpa input ulang di portal. Eksportir dengan ribuan komoditas per transaksi jadi pihak yang paling diuntungkan.
Pembukaan akses tersebut diatur lewat Peraturan Kepala Lembaga National Single Window Nomor Per-1/LNSW/2026 tentang Tata Cara Pemberian Akses bagi Pengguna Jasa yang Menggunakan SINSW melalui Antarmuka Pemrograman Aplikasi. Beleid itu menjadi dasar hukum layanan API yang sebelumnya hanya dinikmati kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Teknologi Informasi LNSW Wawan Ismawandi menyatakan posisi SINSW sebagai penghubung utama antarinstansi dalam rantai ekspor, impor, dan logistik. "SINSW ini sebagai integrator atau hub dari sistem-sistem atau tupoksi yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait dengan proses bisnis tadi, ekspor, impor, dan logistik," ujar Wawan dalam wawancara eksklusif dengan CNBC Indonesia di Kantor LNSW, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dua Tahun Permintaan API Datang dari Pelaku Usaha
Permintaan penggunaan API SINSW muncul dari pelaku usaha selama dua tahun terakhir. Mereka menilai proses administrasi dan perizinan ekspor-impor bisa lebih ringkas bila sistem internal perusahaan tersambung langsung ke SINSW.
Wawan menjelaskan, dengan API, pelaku usaha tak perlu lagi mengisi data administrasi lewat portal SINSW. Semua data masuk melalui satu pintu yang terhubung ke sistem perusahaan masing-masing.
Tidak Ada Syarat Skala Usaha, Cukup Punya Sistem Terintegrasi
LNSW menegaskan tidak ada klasifikasi atau syarat skala usaha tertentu untuk memakai layanan API SINSW. Syaratnya hanya satu: perusahaan sudah memiliki sistem administrasi terintegrasi sendiri.
Perusahaan yang memenuhi syarat itu akan difasilitasi melalui portal satu pintu dengan API SINSW. Data perusahaan langsung terintegrasi dan terinput tanpa perlu pengisian manual berulang seperti saat mengisi formulir di portal SINSW.
Integrasi Lewat API Katalog dan Single Sign On
Sistem milik pengguna jasa dapat tersambung langsung dengan SINSW melalui platform API Katalog yang dikolaborasikan dengan mekanisme Single Sign On Next Generation. API Katalog SINSW berfungsi sebagai standar proses integrasi sistem eksternal dengan SINSW.
Dengan standar itu, kolaborasi antarsistem diklaim lebih cepat, aman, dan andal. API Katalog juga menjadi repositori dokumentasi integrasi sistem yang bisa dipakai semua pihak berkepentingan.
Pengguna jasa turut mendapat akses informasi terkini soal regulasi tata niaga ekspor dan impor. Sebelumnya, informasi tersebut hanya bisa diakses melalui Indonesia National Trade Repository (INTR) pada portal INSW.
Transaksi Ribuan Komoditas Jadi Pemicu Utama
Pengembangan layanan API di SINSW dilatarbelakangi aspirasi pengguna jasa yang selama ini memanfaatkan layanan SINSW. Kelompok yang paling terdampak adalah pengguna dengan volume transaksi ekspor dan impor sangat tinggi.
Mereka kerap menangani jumlah komoditas hingga ribuan dalam satu kali transaksi. Data transaksi besar itu umumnya sudah tersimpan di in-house sistem masing-masing pengguna jasa.
Kondisi tersebut membuat pengajuan dokumen melalui layanan SINSW menuntut upaya besar, karena data bervolume tinggi harus disampaikan ulang satu per satu. Kehadiran API SINSW memangkas proses itu dengan menarik data langsung dari sistem internal perusahaan.
Bagi pelaku usaha dengan frekuensi ekspor-impor tinggi, integrasi ini berpotensi memangkas waktu administrasi dan mengurangi risiko salah input. LNSW membuka layanan sejak awal September 2026 dan perusahaan dapat mengajukan akses sesuai ketentuan Perka API.