Sidang Dugaan Penggelapan Tanah Berlanjut, Replik JPU Tetap dengan Tuntutan

Suasana sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Irvan Irwandy Nainggolan dan Manuasi Nainggolan (kanan), dengan agenda pembacaan replik oleh JPU. (foto: Rudi Chan)
Penulis: Indragirione
Rabu, 30 September 2026 | 18:10:00 WIB

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa satu Irvan Irwandy Nainggolan dan terdakwa dua Manuasi Nainggolan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (30/9/2026), dengan agenda replik atas pledoi terdakwa.

Dalam replik yang dibacakan secara ringkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Hendra Marbun dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, tetap dengan tuntutannya yang dibacakan pada 2 September 2026. Dimana, terdakwa satu Irvan Irwandy Nainggolan dan Manuasi Nainggolan, masing-masing dituntut 1 tahun penjara.

Usai pembacaan replik, majelis hakim yang diketuai Lenny Lasminar menunda sidang dan akan dilanjutkan pada 14 Oktober 2026 mendatang.

Sementara dalam pleidoi setebal 19 halaman, terdakwa Manuasi yang juga seorang pengacara di Duri menegaskan, tuntutan JPU keliru dan salah alamat, karena objek (tanah yang dibeli berkongsi dengan Immer Nainggolan) merupakan sengketa perdata bukan ranah pidana, karena ada dua alat bukti kepemilikan.

Menurut terdakwa, dirinya dan Immer Nainggolan, orangtua terdakwa satu Irvan Irwandy Nainggolan, pada tahun 1993 berkongsi membeli sebidang tanah ukuran 12 meter kali 160 meter milik saksi Hermansyah, ahli waris Abdul Latif Nya'Sarung, yang berlokasi di pinggir Jalan lintas Duri-Dumai RT 001, RW 005, dengan surat SKGR atas nama Immer Nainggolan. Saat itu belum dipecah atas nama Manuasi. Hermansyah sendiri memperoleh tanah tersebut dari jual beli kongsi Toha dan orangtuanya Abdul Latif Nya'Sarung, dengan warkah (surat dasar) 12 Juni 1977.

Immer kemudian membangun usaha tempel ban, dan menanam kelapa pisang dan tanaman lainnya. Semenjak dibeli sampai 30 tahun dikuasai, tidak ada masalah. Persoalan baru muncul pada tahun 2021, ketika PT Catur Khita Persada mengklaim tanah atas nama hak milik Taufik Wajar. Pihak perusahaan meminta Manuasi dan Immer Nainggolan agar mengosongkan tanah tersebut.

Immer melalui Manuasi kemudian melakukan perlawanan. Hanya saja, SKGR asli yang masih dipegang Hermansyah ternyata terbakar. Untuk itu, Hermansyah selaku penjual membuat surat pernyataan bahwa tanah 12 meter kali 160 meter tersebut memang milik Immer.

Tak hanya PT Catur Khita Persada yang mengklaim. Pada tahun 2022, klaim serupa juga datang dari PT Solstice Energy Service (SES). Pihak PT SES bahkan akan membangun pagar tembok.

Mengetahui hal ini, Immer dan Manuasi selaku pemilik tanah tersebut kemudian menanyakan kepada Hermansyah soal surat SKGR yang asli dan juga tentang SKGR yang belum dipecah atas namanya.

Sebagai jalan keluar, Immer dan Hermansyah sepakat menunjuk Manuasi selaku pemilik sekaligus sebagai pengacara untuk menghadapi PT SES, dengan perjanjian tanah tersebut tetap dibagi dua antara Immer dan Manuasi.

Manuasi kemudian menjalankan perannya sebagai pengacara. Beberapa kali terjadi mediasi antara Manuasi dengan pihak PT SES, namun tak membuahkan hasil.

Hermansyah dan Irvan Irwandy Nainggolan, anak Immer Nainggolan, kemudian menjual tanah tersebut kepada Akim Nainggolan sebesar Rp200 juta. Sebagai tanda jadi, Hermansyah dan Irvan masing-masing meminjam Rp5 juta kepada Akim Nainggolan.

Tak berselang lama, transaksi terjadi. Saat itu Immer sudah meninggal. Selaku pengacara dan sekaligus pemilik tanah, Manuasi membagi hasil penjualan tanah tersebut. Irvan selaku ahli waris Immer Nainggolan menerima Rp40 juta, saudara perempuan Irvan, Lustiana Br Nainggolan Rp40 juta, Manuasi mendapat Rp80 juta, Hermansyah mendapat Rp30 juta. Sedangkan sisanya Rp10 juta untuk operasional.

Usai tanah terjual, persoalan baru muncul. Elfri Yulial selaku kuasa hukum PT SES melaporkan Irvan Irwandy Nainggolan dan Manuasi ke Polda Riau. Berdasarkan laporan tersebut menjadikan Irvan dan Manuasi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis. Keduanya didakwa melanggar Pasal 385 ke-1 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kendati demikian, berdasarkan fakta persidangan, baik Irvan dan Manuasi memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 385 ke-1 Jo Pasal 55 KUHPidana, melepaskan dirinya dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervorging), memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula, dan membebankan biaya perkara kepada negara. (Rudi)

Reporter: Indragirione