BGN Ubah Insentif SPPG MBG Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober 2026
Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif yang semula diberikan secara flat Rp6 juta per hari beralih menjadi Rp2.000 per porsi yang disalurkan, berlaku mulai 5 Oktober 2026.
Kepala BGN Sudaryono menyatakan perubahan ini mempertimbangkan aspek kewajaran, keadilan, dan efisiensi. Ia menilai skema lama menyebabkan SPPG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda tetap menerima insentif dalam nominal yang sama.
Berdasarkan aturan baru, insentif hanya disalurkan kepada SPPG yang masih beroperasi dan melayani penerima manfaat. SPPG yang dikenai suspensi, tidak beroperasi akibat libur nasional, atau berhenti karena kondisi tertentu seperti bencana tidak mendapatkan insentif.
Sudaryono memaparkan bahwa Rp2.000 per porsi adalah bagian dari total anggaran Rp15.000 per porsi, dengan rincian Rp10.000 untuk makanan dan Rp3.000 untuk operasional. Adapun skema lama Rp6 juta per hari ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.