Kemenhub Masukkan Ojol ke Transportasi Umum di RUU LLAJ, Ini Alasannya
INDRAGIRIONE.COM — Kementerian Perhubungan resmi mengategorikan ojek online sebagai transportasi umum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan ini diambil karena kendaraan roda dua menyumbang 78 persen dari total kecelakaan lalu lintas, sementara layanan ojol sudah beroperasi masif sejak 2015 tanpa payung hukum yang memadai.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan pengategorian ojol sebagai transportasi umum bertujuan menutup kekosongan aturan yang selama ini terjadi di lapangan. Selama bertahun-tahun, layanan berbasis aplikasi itu berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ," ujar Aan dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).
Kendaraan Roda Dua Menyumbang 78 Persen Kecelakaan
Data Kemenhub menunjukkan kendaraan roda dua berkontribusi terhadap 78 persen total kejadian kecelakaan lalu lintas. Angka itu menjadi dasar utama pemerintah memperkuat landasan hukum operasional angkutan sepeda motor.
Sebelumnya, Kemenhub sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Regulasi itu mengatur standar operasional keselamatan, termasuk kewajiban mengenakan helm dan jaket pelindung.
"Ini pertama ada regulasi terkait dengan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Aan.
Bab Baru dalam RUU LLAJ
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah dan pandangan pemerintah terkait RUU LLAJ kepada Komisi V DPR RI, Rabu (30/9). Pemerintah menyetujui usulan DPR menambahkan Bab XIII A yang secara khusus mengatur angkutan berbasis platform digital.
Bab tersebut mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk layanan angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan. Ada pula pengaturan mengenai pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital.
Pemerintah juga menyetujui pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota dalam penyediaan layanan transportasi berbasis digital.
Dampak bagi Pengemudi dan Perusahaan Aplikasi
Dengan masuknya ojol ke kategori transportasi umum, pengemudi berpotensi mendapat perlindungan hukum yang lebih jelas, termasuk standar keselamatan dan mekanisme tarif yang diatur negara. Sebaliknya, perusahaan aplikasi menghadapi kewajiban baru terkait hak dan kewajiban, penetapan tarif, hingga kuota layanan.
Pemerintah menegaskan pengaturan ini bukan untuk membatasi layanan, melainkan memastikan negara hadir dalam ekosistem yang sudah berjalan lebih dari satu dekade.