KKP Cabut Izin KM Maulana 23, Pemilik 5 Kapal Diperiksa Kasus Perbudakan ABK

KKP mencabut izin operasi KM Maulana 23 milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya.
Penulis: Yasir
Senin, 05 Oktober 2026 | 06:21:02 WIB

INDRAGIRIONE.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan mencabut izin operasi KM Maulana 23 milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya menyusul dugaan penganiayaan dan praktik perbudakan terhadap anak buah kapal. Pemeriksaan terhadap pemilik kapal juga mencakup alasan vessel monitoring system tidak diaktifkan sejak 22 Agustus 2026. KKP menyebut PT tersebut mengoperasikan lima kapal dan tidak menutup kemungkinan menjerat pemiliknya ke ranah pidana.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pencabutan izin kapal tersebut sudah dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Langkah itu diambil setelah pemeriksaan awal menemukan sejumlah pelanggaran di atas kapal, termasuk dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal yang tidak memenuhi target tangkapan cumi.

"Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Bahkan dari PT itu memiliki 5 kapal. PT-nya singkatannya Amir ini kami dalami terus. Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu di situ ada juga tindak-tindak yang lain," kata Ipung dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10).

Target 2 Kilogram Cumi per Malam Jadi Pemicu Kekerasan

KM Maulana 23 beroperasi dengan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 715 dan 718. Kapal itu juga menggunakan pancing cumi dalam kegiatan penangkapannya.

Penggunaan alat tangkap pancing cumi dinilai menjadi akar kekerasan di atas kapal. KKP menemukan aturan tidak tertulis yang mewajibkan setiap ABK mendapatkan hasil tangkapan cumi minimal sekitar 2 kilogram dalam sehari atau semalam. Jika target tidak terpenuhi, wakil nakoda disebut memukul ABK, bahkan secara ramai-ramai ketika hasil tangkapan sangat sedikit.

"Nah pancing cumi inilah yang bikin gegeran di situ. Rupanya di kapal tersebut ada aturan. Kalau mancing, jadi gini personal. Mancing cumi tersebut dalam 1 hari atau 1 malam kurang dari 2 kilo. Maka wakil dari Nakoda mukulin ABK. Bahkan nanti ketika yang dapat hanya sedikit, ramai-ramai dipukulin. Ini aturan di kapal itu. Sampai terjadi ada video viral tersebut," ujar Ipung.

Indikasi Kerja Paksa: Bekerja Sampai Pukul 05.00 Pagi

Dari pemeriksaan terhadap para ABK, KKP menemukan indikasi pola kerja yang mengarah pada praktik kerja paksa. ABK disebut bekerja sejak sore hingga sekitar pukul 05.00 pagi untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi.

Pola makan para ABK juga menjadi perhatian penyidik. Mereka hanya diberi makan dua kali sehari, yakni sebelum mulai bekerja pada sore hari dan setelah pekerjaan usai pada pagi hari.

"Sebelum kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja. Jaring dan si pancing cumi tadi sampai pagi jam 5. Baru setelah itu dikasih makan lagi, tidur. Kerja hanya makannya dua kali sehari. Nah, di sinilah titik benang merahnya. Bahwa di situ semacam perbudakan. Di mana orang kerja disiksa, dipukulin," terang Ipung.

VMS Nonaktif Sejak 22 Agustus 2026 Ikut Disorot

Selain dugaan penganiayaan, KKP memeriksa alasan vessel monitoring system kapal tidak diaktifkan sejak 22 Agustus 2026. Sistem pemantauan kapal tersebut semestinya aktif selama kapal beroperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penangkapan ikan.

Ipung menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada kasus penganiayaan. Pemeriksaan terhadap PT Anugrah Maritim Indonesia Raya sebagai pemilik kapal akan didalami untuk mengetahui sejauh mana perusahaan mengetahui dan membiarkan praktik tersebut.

Sejumlah Tersangka Diserahkan ke Polres Dobo

Penanganan perkara ini dilakukan bersama Polres Dobo. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan kepada kepolisian, sementara ABK yang menjadi korban penganiayaan dibawa ke rumah sakit di Dobo untuk mendapat perawatan.

"Yang jelas kami kolaborasi dengan Polres Dobo. Di saat ini beberapa tersangka sudah kami serahkan juga di Polres Dobo. Sementara yang dianinya kami bawa ke rumah sakit di Dobo," ujar Ipung.

Pencabutan izin KM Maulana 23 diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemilik kapal lain agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap ABK dan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. KKP membuka kemungkinan memperluas pemeriksaan ke empat kapal lain milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya.

Reporter: Yasir