Kodam XIX Tuanku Tambusai Amankan 75,7 Ton Pupuk Oplosan di Siak dan Kampar

Tumpukan pupuk yang diduga oplosan diamankan Tim Intelijen Kodam XIX Tuanku Tambusai di Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. (foto: Intelijen Kodam XIX Tuanku Tambusai)
Penulis: Indragirione
Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:56:00 WIB

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU — Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai menangkap 75,7 ton pupuk yang diduga oplosan di beberapa tempat di Kabupaten Siak dan Kampar.

Terungkapnya peredaran pupuk oplosan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kodam XIX/TT. Pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB, tim yang dipimpin Kapten (Inf) Frinsen Simanjuntak, komandan BKI E, Deninteldam XIX/TT, menghentikan sebuah truk Mitsubishi Canter HDL BM 8005 SQ saat melintas di Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Saat diperiksa, truk tersebut bermuatan 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton. Rencana pupuk tersebut akan dibawa ke Siak.

Saat diinterogasi, supir truk menunjukkan dokumen surat jalan yang tidak sesuai dengan muatan yang dibawanya. Pengakuan supir, pupuk yang dibawanya milik Haris, warga Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan pengakuan supir, Jumat sore sekitar pukul 17.30 WIB, beberapa personel bergerak ke kediaman Haris di Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Sampai di sana, personel berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur keamanan setempat guna melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh.

Pada malam harinya, personel melihat aktivitas pemuatan pupuk ke atas enam unit truk, masing-masing diperkirakan berkapasitas sekitar 10,5 ton, atau secara keseluruhan sekitar 63 ton. Selain itu, di dalam sebuah gudang ditemukan sebanyak 1.389 sak pupuk.

Jika ditotal, pupuk yang diduga oplosan yang diamankan tim yang dipimpin Kapten (Inf) Frinsen Simanjuntak sebanyak 1.518 sak atau diperkirakan seberat 75,7 ton lebih.

Guna proses hukum lebih lanjut terhadap orang-orang yang terlibat, dan untuk memastikan jenis, kandungan, legalitas, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum, pihak Kodam XIX Tuanku Tambusai menyerahkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Sampai berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. (Rudi)

Reporter: Indragirione