Pemko Padangsidimpuan dan Pertamina Siapkan Aturan Ketat Antrean BBM Subsidi
INDRAGIRIONE.COM — Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama PT Pertamina Patra Niaga dan Forkopimda merumuskan aturan tegas untuk mengurai kemacetan akibat antrean panjang pembeli BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Warga di kawasan SPBU Sadabuan dan SPBU Padangmatinggi paling terdampak karena antrean kendaraan menutupi akses jalan dan usaha mereka. Rapat penanganan aduan masyarakat yang digelar Jumat (2/10/2026) membahas penerbitan surat edaran pembatasan operasional SPBU sebagai langkah darurat.
Rapat tersebut merespons keresahan warga di kawasan SPBU Sadabuan dan SPBU Padangmatinggi. Antrean kendaraan yang mengular hingga memakan badan jalan menutupi akses usaha warga sekitar dan memicu dugaan praktik penyalahgunaan oleh oknum pelangsir.
Pasokan BBM Dinilai Aman, Disparitas Harga Jadi Pemicu
Sales Area Manager Sibolga PT Pertamina Patra Niaga Denny Nugrahanto memastikan pasokan BBM di wilayah Padangsidimpuan berada dalam posisi aman. BPH Migas mengalokasikan kuota Biosolar sebesar 24.667 KL dengan realisasi 19.316 KL, sedangkan kuota Pertalite mencapai 32.702 KL dan telah tersalurkan 23.640 KL.
Menurut Denny, antrean panjang berakar dari disparitas harga yang lebar antara BBM subsidi dan non-subsidi akibat lonjakan harga global. Kondisi itu memicu migrasi konsumen secara masif.
Sistem pembaharuan kuota harian BPH Migas setiap tengah malam juga mendorong pemilik kendaraan melakukan pengisian berulang.
"Pengisian berulang terjadi karena sistem kuota harian BPH Migas memperbarui jatah kendaraan setiap tengah malam. Kami di Pertamina hanya memiliki kewenangan pengawasan terbatas di area internal SPBU hingga ujung nozzle. Jika Pemko menerbitkan Surat Edaran pembatasan atau aturan operasional lokal, Pertamina dan SPBU siap melaksanakannya," kata Denny Nugrahanto.
Kepolisian Minta Landasan Hukum yang Jelas
Pihak kepolisian mendorong pembenahan regulasi daerah agar memiliki landasan hukum yang kuat dalam menindak pelanggar di lapangan. Kepolisian berkomitmen mendukung penertiban lalu lintas dan pengawasan distribusi.
"Penanganan persoalan tersebut membutuhkan penguatan pengawasan bersama. Kepolisian tidak dapat melakukan penindakan tanpa dasar hukum yang jelas," ujar AKP Juliapan Panjaitan, perwakilan Polres Padangsidimpuan.
Surat Edaran Operasional SPBU Sedang Dikaji
Pemko Padangsidimpuan kini mengkaji penerbitan Surat Edaran regulasi operasional SPBU. Tujuannya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus memulihkan kelancaran arus lalu lintas kota.
Hingga rapat berlangsung, belum ada keputusan final soal isi surat edaran, termasuk jam operasional atau pembatasan volume pengisian per kendaraan. Informasi resmi mengenai aturan tersebut akan disampaikan melalui kanal Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan PT Pertamina Patra Niaga.
Warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti pengisian berulang oleh pelangsir, dapat melaporkannya ke SPBU terkait, Pertamina, atau aparat setempat. Masyarakat diimbau tidak menggunakan jasa calo atau perantara tidak resmi yang menjanjikan kemudahan pengisian.