Pertalite di SPBU Bali Kini Pakai Skema Ganjil-Genap Mulai 17 Oktober 2026

Pembelian Pertalite di SPBU se-Bali menerapkan skema ganjil-genap pada 17-19 Oktober 2026.
Penulis: Saiful
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:41:32 WIB

INDRAGIRIONE.COM — PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan skema ganjil-genap untuk pembelian Pertalite di seluruh SPBU Bali pada 17-19 Oktober 2026. Pengendara sepeda motor maksimal mengisi 3 liter dan mobil 20 liter per transaksi, dengan pelat ganjil hanya dilayani pada tanggal ganjil. Kebijakan ini merespons surat Gubernur Bali Wayan Koster soal antrean panjang BBM.

Surat gubernur memuat enam rekomendasi yang ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Rekomendasi itu mencakup pengaturan ganjil-genap, penjadwalan ulang truk, prioritas kendaraan darurat, pembatasan kuota, penertiban personel SPBU, hingga digitalisasi antrean.

Batas Maksimal Pengisian per Transaksi

Pertamina membatasi volume pembelian Pertalite selama periode tiga hari tersebut. Sepeda motor maksimal 3 liter per transaksi, sedangkan mobil maksimal 20 liter per transaksi.

Pembatasan ini berlaku di seluruh SPBU se-Bali tanpa pengecualian jenis kendaraan pribadi. Tujuannya menekan kepadatan antrean yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Aturan Ganjil-Genap Berdasarkan Pelat Nomor

Pembelian Pertalite wajib mengacu pada digit angka terakhir pelat nomor kendaraan. Kendaraan berpelat ganjil hanya dilayani pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk pelat genap.

Aturan ini berlaku di semua SPBU se-Bali selama periode 17-19 Oktober 2026. Pengendara disarankan mengecek tanggal dan pelat kendaraan sebelum mengisi bahan bakar.

Prioritas untuk Kendaraan Darurat

SPBU wajib memberi akses pelayanan lebih cepat dan bebas hambatan bagi ambulans serta mobil pemadam kebakaran. Prioritas ini berlaku tanpa terikat aturan ganjil-genap.

Enam Poin Rekomendasi Gubernur Bali

Surat Gubernur Bali memuat enam poin yang harus dijalankan Pertamina. Berikut rinciannya:

  • Pemberlakuan sistem ganjil-genap BBM bersubsidi di seluruh SPBU Bali untuk menekan kepadatan.
  • Pengalihan waktu pengisian BBM armada truk ke malam hari agar tidak menimbulkan kemacetan pada jam operasional siang.
  • Kewajiban SPBU memberi akses cepat dan bebas hambatan bagi ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
  • Pembatasan kuota sesuai kriteria kendaraan, dengan pengisian ulang baru diizinkan setelah pemakaian mencapai minimal 70% dari pengisian sebelumnya berdasarkan pencatatan odometer.
  • Penertiban SPBU yang tidak menyiagakan operator penuh di setiap nozel, dengan sanksi pengambilalihan operasional dan evaluasi izin jika pelanggaran berlanjut.
  • Penambahan jam operasional termasuk pengawasan SPBU 24 jam, penambahan armada mobil tangki, jaminan ketersediaan stok, serta penerapan digitalisasi antrean.

Pencatatan Odometer dan Pembatasan Kuota

Pengisian BBM subsidi dibatasi sesuai kriteria kendaraan. Pengisian ulang berikutnya baru diizinkan jika pemakaian BBM telah mencapai minimal 70% dari pengisian sebelumnya.

Pertamina menggunakan pencatatan odometer sebagai dasar verifikasi. Aturan ini berlaku untuk mencegah pengisian berulang dalam waktu singkat.

Sanksi bagi SPBU yang Melanggar

Pertamina diminta menindak SPBU yang tidak menyiagakan operator secara penuh di setiap nozel. Jika pelanggaran berlanjut, pengoperasian SPBU akan diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.

Pengawasan diperketat selama periode ganjil-genap berlangsung. Pertamina juga menambah jam operasional, termasuk pengawasan SPBU 24 jam, serta menambah armada mobil tangki untuk menjamin ketersediaan stok.

Informasi resmi mengenai ketentuan pengisian BBM subsidi di Bali dapat diakses melalui akun Instagram resmi Pertamina Bali. Masyarakat diimbau merujuk pada kanal resmi tersebut dan tidak mempercayai informasi dari sumber tidak jelas.

Reporter: Saiful