PMK 74/2026 Terbit, Subsidi Bunga Kredit Perempuan Prasejahtera 10%

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan PMK Nomor 74 Tahun 2026 sebagai landasan subsidi bunga Kredit Perempuan Prasejahtera.
Penulis: Sutomo
Jumat, 09 Oktober 2026 | 10:21:02 WIB

INDRAGIRIONE.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi menerbitkan tata cara pelaksanaan subsidi bunga Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026. Perempuan pelaku usaha ultra mikro yang masuk desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak mengajukan kredit dengan plafon hingga Rp15 juta tanpa agunan tambahan. Pencairan dilakukan melalui lembaga keuangan konvensional, syariah, atau koperasi simpan pinjam yang ditunjuk sebagai penyalur.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 sebagai landasan hukum pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Aturan ini ditetapkan pada 1 Oktober 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026.

PMK 74/2026 terbit menyusul berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penetapan bunga KPPS sebesar 8% flat per tahun. Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM pada 22 Juni 2026.

Besaran Subsidi dan Beban Bunga Penerima

Pemerintah menanggung subsidi bunga sebesar 10% flat per tahun dengan durasi paling lama 24 bulan per akad. Sisa 8% menjadi beban penerima KPPS.

Sebelum kebijakan ini berlaku, pelaku usaha ultra mikro perempuan prasejahtera menanggung bunga sekitar 24% per tahun. Dengan skema baru, total bunga yang harus dibayar penerima turun signifikan karena sebagian ditanggung pemerintah.

Plafon pinjaman ditetapkan hingga Rp15 juta per akad tanpa agunan tambahan. Sasaran program adalah perempuan pada desil 1-4 DTSEN dengan potensi penerima mencapai 9,16 juta orang.

Syarat Penerima Kredit Perempuan Prasejahtera

  • Perempuan yang sedang memiliki usaha atau akan memulai usaha
  • Termasuk dalam desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Mengajukan kredit melalui penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah
  • Plafon maksimal Rp15 juta per akad tanpa agunan tambahan

Cara Menghitung Subsidi Bunga

Formula subsidi bunga atau subsidi margin KPPS dihitung dengan rumus: besaran subsidi dibagi 52, dikali pinjaman, dikali jumlah minggu tagihan.

Sebagai contoh dalam lampiran PMK, pinjaman Rp7,5 juta dengan 4 minggu tagihan mendapat subsidi Rp57.692. Pinjaman yang berjalan kurang dari 7 hari belum ditagihkan.

Jadwal Penagihan dan Penyalur

Penyalur KPPS meliputi lembaga keuangan konvensional, lembaga keuangan syariah, koperasi simpan pinjam, dan koperasi pembiayaan syariah. Penyalur mengajukan tagihan setiap bulan paling lambat tanggal 10.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPPS, yaitu Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM secara ex officio, menguji tagihan paling lama 10 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Khusus tagihan Desember, pembebanan dilakukan ke anggaran tahun berikutnya.

Kredit Bermasalah Bisa Direstrukturisasi

Pasal 15 PMK 74/2026 mengatur bahwa kredit bermasalah dapat direstrukturisasi oleh penyalur KPPS. Mekanismenya melalui suplesi Baki Debet maksimal Rp15 juta atau perpanjangan waktu paling lama 48 bulan sejak perjanjian awal.

Informasi lengkap mengenai tata cara pengajuan dan daftar penyalur resmi dapat diakses melalui kanal Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan.

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan program KPPS dan meminta biaya pendaftaran. Pengajuan kredit hanya dilakukan melalui penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah tanpa pungutan awal.

Reporter: Sutomo