Status KPD di Cek Bansos Kemensos 2026, Ini Arti dan Cara Daftarnya
INDRAGIRIONE.COM — Kementerian Sosial menambahkan kolom STATUS KPD pada hasil pencarian layanan Cek Bansos untuk menandai penyandang disabilitas yang sudah punya Kartu Identitas Disabilitas. Status ini penting bagi penerima manfaat yang ingin memastikan hak konsesi minimal 20 persen di layanan publik. Cek lewat cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP, lalu ikuti cara daftar jika statusnya masih TIDAK.
KPD adalah singkatan dari Kartu Identitas Disabilitas. Kartu ini wajib dimiliki penyandang disabilitas yang telah tercatat dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas. Kemensos memakai status KPD untuk memastikan penerima manfaat memperoleh layanan sesuai kebutuhannya.
Dasar Hukum dan Besaran Konsesi
Status KPD ditetapkan oleh Menteri Sosial berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026. Kepemilikan kartu ini memberi hak atas konsesi atau potongan harga minimal 20 persen.
Konsesi berlaku di berbagai sektor pelayanan publik. Cakupannya meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan kebudayaan, serta olahraga.
Di sektor pendidikan, pemegang KPD bisa mendapat potongan biaya pendidikan dan akses fasilitas pembelajaran. Sektor transportasi menyediakan diskon tarif tiket angkutan umum darat, laut, dan udara.
Bidang kesehatan memberi keringanan biaya pelayanan kesehatan dan pemeriksaan medis. Pemegang kartu juga dapat subsidi atau potongan harga pembelian alat bantu disabilitas. Sektor lain menyediakan keringanan akses, pelatihan, insentif, atau diskon layanan.
Arti Status YA dan TIDAK
Hasil pencarian menampilkan dua kemungkinan indikator, yaitu YA atau TIDAK. Status YA berarti NIK KTP telah tercatat resmi dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas.
Dokumen KPD digital untuk status YA dapat diunduh melalui aplikasi seluler Cek Bansos Kemensos. Status TIDAK menunjukkan NIK KTP belum terdaftar sebagai pemegang Kartu Identitas Disabilitas pada sistem Kemensos.
Cara Cek Status KPD
- Buka laman Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi wilayah domisili sesuai data kependudukan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Isi kode verifikasi captcha yang muncul.
- Pilih tombol Cari Data.
- Lihat kolom STATUS KPD di ujung kanan tabel hasil pencarian.
Syarat dan Cara Mengajukan bagi Status TIDAK
Penyandang disabilitas dengan status TIDAK dapat mengajukan pendaftaran melalui layanan pemerintah daerah. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Pemohon juga harus membawa fotokopi e-KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA). Satu dokumen lain yang wajib adalah Surat Keterangan Disabilitas resmi dari puskesmas, rumah sakit pemerintah, atau fasilitas kesehatan terdekat.
Pendaftaran dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat. Petugas mencatat data dan mengusulkan pendaftaran melalui sistem SIKS-NG ke Dinas Sosial kabupaten/kota.
Data yang telah diproses Dinas Sosial kabupaten/kota diteruskan ke Kementerian Sosial. Tahapan itu menjadi bagian dari proses pencatatan kepemilikan Kartu Identitas Disabilitas.
Jadwal dan Penyaluran
Informasi mengenai jadwal pencairan dan bank penyalur untuk manfaat KPD belum dirinci dalam keterangan ini. Data lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos dan Dinas Sosial setempat.
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan KPD dengan biaya tertentu. Pengurusan kartu ini tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui kelurahan, desa, atau Dinas Sosial.
Pengaduan terkait layanan bansos dan KPD dapat disampaikan ke kanal resmi Kemensos. Pastikan seluruh data yang diisi sesuai dokumen kependudukan agar verifikasi berjalan lancar.