TPG Guru Non-ASN Cair Bertahap Pekan Ini, Besaran Rp 2 Juta per Bulan

TPG guru Non-ASN mulai cair secara bertahap dengan besaran Rp 2 juta per bulan.
Penulis: Yasir
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:21:01 WIB

INDRAGIRIONE.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non-ASN mulai cair secara bertahap pada pekan ini, dengan besaran Rp 2 juta per bulan. Guru yang sudah memiliki sertifikat Program Profesi Guru (PPG) dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) perlu memantau rekening masing-masing karena pencairan bergantung pada antrean penerbitan surat pencairan dana di kantor perbendaharaan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan TPG guru Non-ASN sudah mulai masuk ke rekening sebagian penerima. Kepastian itu disampaikan menyusul keterlambatan pencairan yang molor hingga 3–4 bulan dan sempat dikeluhkan ribuan pendidik di berbagai daerah.

"Alhamdulillah, saya menerima kabar bahwa TPG guru Non-ASN sudah ada yang cair ya di minggu ini," ujar Nunuk dikutip dari unggahan Instagram pribadinya @nunuksuryani pada Sabtu (17/10/2026).

Pernyataan itu bukan janji tanpa dasar. Nunuk menyebut seluruh dokumen administrasi pencairan telah rampung diproses di kementerian, dan penyaluran kini tinggal menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Besaran TPG dan Skema Pencairan

Kemendikdasmen menetapkan TPG guru Non-ASN senilai Rp 2 juta. Pencairan dilakukan setiap bulan langsung ke rekening masing-masing guru, bukan melalui perantara atau koperasi sekolah.

Skema bulanan ini berlaku bagi guru yang namanya sudah tercantum dalam SKTP. Tanpa SKTP, dana tunjangan tidak bisa diproses meski guru bersangkutan sudah bersertifikat.

Nunuk menegaskan pencairan berjalan bertahap, bukan serentak. "Bapak, Ibu, pencairan akan dilakukan secara bertahap. Semua SPM dan SPP sudah selesai dan kita tinggal menunggu antrean SP2D di KPPN. Dan kita juga sudah ada kerja sama dengan KPPN untuk akselerasi SP2D," jelasnya.

Syarat Penerima TPG Guru Non-ASN

Berdasarkan keterangan Kemendikdasmen, ada dua syarat utama yang menentukan apakah seorang guru Non-ASN berhak menerima TPG:

  • Memiliki sertifikat pendidikan Program Profesi Guru (PPG).
  • Terdaftar dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan sesuai hasil pendataan.

Dokumen SKTP inilah yang menjadi kendala utama dalam kasus keterlambatan kali ini. Proses verifikasi dan validasi data penerima oleh Kemendikdasmen bersama dinas pendidikan setempat juga ikut molor, sehingga pencairan tertahan di tahap administrasi.

Cara Cek Status Pencairan

Guru yang ingin memastikan status tunjangannya bisa menempuh langkah berikut:

  1. Cek rekening bank yang terdaftar di SKTP secara berkala, karena dana disalurkan langsung ke rekening masing-masing.
  2. Hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi untuk menanyakan status verifikasi data dan penerbitan SKTP.
  3. Pantau kanal resmi Kemendikdasmen dan akun Instagram @nunuksuryani untuk informasi perkembangan pencairan.
  4. Jika nama sudah masuk SKTP tetapi dana belum masuk, konfirmasi ke bendahara dinas pendidikan setempat untuk memastikan posisi antrean SP2D.

Jadwal Pencairan dan Target Penyelesaian

Nunuk menargetkan seluruh proses pencairan bagi guru yang memenuhi persyaratan tuntas paling lambat pekan depan. "Terima kasih untuk kesabaran Bapak, Ibu. Maksimal minggu depan, semua guru Non-ASN yang sudah memenuhi syarat pendataannya akan segera mendapatkan TPG," tambahnya.

Target itu berlaku bagi guru yang datanya sudah lengkap dan tervalidasi. Guru yang SKTP-nya belum terbit karena verifikasi data belum rampung berpotensi cair lebih lambat, mengikuti jadwal pendataan berikutnya.

Keterlambatan TPG sebelumnya dinilai paling memberatkan guru Non-ASN dan honorer yang mengandalkan tunjangan ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Karena itu, kepastian jadwal pencairan menjadi informasi yang ditunggu banyak pihak, bukan sekadar urusan administratif.

Waspadai Calo dan Pungutan Liar

Pencairan TPG tidak memungut biaya apa pun. Guru yang dimintai uang oleh oknum dengan alasan mempercepat pencairan atau mengurus SKTP sebaiknya melaporkan ke dinas pendidikan setempat dan kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen.

Informasi resmi mengenai status pencairan hanya bersumber dari Kemendikdasmen, dinas pendidikan, dan akun resmi Dirjen GTK. Sebaiknya hindari mempercayai pesan berantai yang menyebut nominal atau tanggal cair tanpa dasar jelas.

Reporter: Yasir