Diduga Garap Konsesi PHR, Reno Warga Sakai Ditangkap Polisi

Syafrizal Andiko, pengacara Reno. (foto: Rudi Chan)
Penulis: Indragirione
Rabu, 04 November 2026 | 16:34:00 WIB

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Salah seorang warga Suku Sakai di Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, bernama Reno, ditangkap penyidik Polres Bengkalis pada Rabu (28/10/2026) lalu di rumah makan Bareh Solok, Jalan Harapan Raya, Pekanbaru. Ia diduga menggarap konsesi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk dijadikan ladang dan kebun sawit.

Penahanan Reno dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Syafrizal Andiko, saat dijumpai di Polres, Senin (02/11/2026). Menurut Syafrizal, kliennya datang ke Pekanbaru untuk menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara. Syafrizal menggugat PHR di Pengadilan Tata Usaha Negara karena menguasai lahan milik kliennya. 

Sebelum ditangkap, Reno dan rekannya, Aprianto Manalu, telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan. Reno dua kali menggugat praperadilan Kapolres Bengkalis di Pengadilan Negeri Bengkalis, namun seluruh permohonannya ditolak.

Setelah gugatan praperadilan ditolak, Reno melalui kuasa hukumnya menggugat PHR di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Proses gugatan masih berjalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada April 2025 Reno sepakat dengan Fahmi Amir membuka lahan menggunakan alat berat seluas 4 hektar di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan upah Rp6 juta per hektar. Reno memberikan uang muka pengerjaan kepada Fahmi sebesar Rp10 juta. Fahmi sempat menanyakan alas hak atau surat kepemilikan tanah tersebut kepada Reno. Menurut Reno, suratnya tidak ada.

Saat Fahmi melakukan pembersihan lahan, Aprianto Manalu datang dan bertanya tentang kepemilikan lahan yang dibersihkan. "Lahan milik siapa yang sedang kebersihkan?" tanya Aprianto. "Lahan ini, tanah adat milik Suku Sakai," jawab Fahmi. "Apakah ada lahan sekitar lokasi tersebut yang dapat saya kerjakan," tanya Aprianto lagi. "Ada," jawab Fahmi dan meminta Aprianto berkomunikasi dengan Reno.

Aprianto kemudian menemui Reno di warung kopi dan terjadi obrolan mengenai pembukaan lahan. Aprianto dan Reno sepakat mengelola lahan tersebut secara bersama-sama dengan masing-masing mendapat 2 hektar. Aprianto memberikan uang Rp30 juta kepada Reno untuk pembersihan lahan. Reno dan Aprianto kemudian bersama-sama menanam padi, terong, kangkung, dan bayam di lahan tersebut.

Pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas keamanan PHR menemukan kegiatan pembersihan lahan atau land clearing yang dilakukan Fahmi dan kawan-kawan menggunakan alat berat excavator di dalam konsesi PHR. Petugas keamanan meminta Fahmi menghentikan kegiatan. Fahmi menyatakan disuruh Reno membersihkan lahan yang diklaim merupakan tanah ulayat Suku Sakai.

PHR menjelaskan lokasi yang dibersihkan termasuk dalam wilayah kerja dengan titik koordinat 1.29792557 N, 101.27117663 E dan berada di dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 10, Desa Harapan Baru, dengan nama pemegang hak Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Atas kejadian itu, PHR menerbitkan surat tugas kepada Mohammad Attok Nur Isa alias Attok Bin Moch Untung Hadiwijaya selaku Asisten Manager Security Physical di PHR untuk membuat laporan polisi ke Polsek Mandau. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/128/V/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tanggal 12 Mei 2025, penyelidikan dan penyidikan dilakukan, kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bengkalis. Perkara naik ke penyidikan dan menetapkan Reno dan Aprianto Manalu sebagai tersangka.

Kendati sudah dilaporkan, lahan tersebut tetap digarap. Aprianto meminta petunjuk kepada Isman Syahril. Menurut Isman, untuk tetap menggarap lahan tersebut harus memiliki surat yang dikeluarkan Kepala Suku Sakai Bathin Betuah. Untuk mendapatkan surat keterangan tanah atas lahan seluas 4 hektar itu, Aprianto mengeluarkan biaya Rp12 juta.

Aprianto kemudian menerima Surat Keterangan Tanah Nomor 017/BTHB/II/2026 tanggal 4 Februari 2026 atas namanya yang dikeluarkan Kepala Suku Sakai Batin Betuah (Batin Delapan), dan Surat Keterangan Tanah Nomor 018/BTHB/II/2026 tanggal 4 Februari 2026 atas nama Lenni Siti Asyah Sianturi yang juga dikeluarkan Kepala Suku Adat Sakai Batin Delapan beralamat di Jalan Batin Betuah No 1 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Saat ini lahan seluas 4 hektar tersebut sudah ditanami kelapa sawit. (Rudi)

Reporter: Indragirione