1 Milyar Lebih, BP Jamsostek Inhil Serahkan Saldo JHT dan Santunan Cacat Tenaga Kerja di PT THIP

Jumat, 08 April 2022

Indragirione.com,  - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau akrab dikenal BP Jamsostek Kantor Cabang Indragiri Hilir menyerahkan klaim santunan cacat dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) jatuh tempo untuk tenaga kerja di PT TH Indo Plantation (THIP).

Santunan dan manfaat tersebut diserahkan kepada 3 tenaga kerja atas nama Ahmad Dhani Hasibuan sebesar Rp. 21.883.240 yang merupakan karyawan kebun PT. Th Indo Plantation serta kepada Abdul Manaf selaku GM Water Management sebesar Rp. 227.950.617 dan Peribadi Karo Karo selaku Regional Head Unit PT Th Indo Plantation sebesar RP. 836.766.501 atau total nilai sekitar Rp. 1 Milyar lebih.

Santunan secara simbolis diserahkan langsung kapada yang bersangkutan dengan dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir Muhammad Ridwan serta Sri Eka selaku HR Suvervisor, Agus Kemri selaku HR Payrol, Bayu Samudera sebagai Staf HRD KPP dan perwakilan HRD wilayah PT TH Indo Plantations, Rabu 6 April 2022 kemarin. 

Ahmad Dhani Hasibuan selaku penerima santunan cacat dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan rasa terima kasih karena telah diberikan santunan cacat dan santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB.

"Ini akan saya manfaatkan sebaik mungkin," ungkap Ahmad Dhani.

Selain itu, Peribadi Karo Karo selaku Regional Head unit PT TH Indo Plantations mengaku tidak menyangka jika santunan JHT miliknya bisa dicairkan walaupun belum nonaktif dari perusahaan sebagai tenaga kerja.

"Saya berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Indragiri Hilir karena sudah membantu dalam pencairan saldo JHT ini dimana prosesnya berjalan lancar dan cepat," ucap Peribadi.

Senada halnya dengan Abdul Manaf selaku GM Water Management yang juga tak menyangka jika JHT miliknya bisa dicairkan dan per Februari 2023 nanti juga berencana akan melakukan pencairan untuk program Jaminan Pensiun (JP) karena telah memasuki usia 58 tahun.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir Muhammad Ridwan mengatakan bahwa memang manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja itu selain dari ditanggung biaya transportasi dan pengobatan medis yang jumlahnya tanpa batas juga akan mendapat manfaat santunan cacat sesuai persentase yang ditetapkan berdasarkan diagnosa dokter.

"Ada juga santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja atau STMB dalam masa penyembuhan, jadi walaupun pekerja tidak masuk kerja juga tetap mendapat gaji, 12 bulan maksimal itu 100 persen sesuai gaji terlapor dan bulan berikutnya 50 persen," jelas Muhammad Ridwan.

Ditambahkannya, untuk program JHT yang bisa diambil ketika 1 bulan setelah nonaktif bekerja juga dapat dicairkan jika sudah mencapai usia 56 tahun walau tenaga kerja masih aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak perlu menunggu non aktif dulu. 

"Kami sudah meneruskan kepada perusahaan yang mempunyai karyawan memasuki usia 56 tahun bahwa sudah bisa mencairkan saldo JHT nya secara penuh," tambahnya. 

Lanjut Muhammad Ridwan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada pihak PT TH Indo Plantation agar memastikan semua pekerjanya termasuk vendor dan buruh harian lepas telah terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir karena iurannyapun sangat terjangkau sementara manfaatnya sangat besar. 

"Terlebih lagi BPJS Ketenagakerjaan sudah mengalami kenaikan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," pungkasnya.