100 Hari Kerja Kapolri, Polres Inhil Upayakan Restorative Justice

Senin, 22 Februari 2021

Indragirione.com,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal penegakan hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sering disorot. Sigit berjanji lebih selektif dalam penegakan hukum UU ITE dan mengupayakan restorative justice.

"Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," ujarnya. 

Dia mengatakan hal tersebut dilakukan demi menjaga agar pasal-pasal yang dianggap 'pasal karet' tak digunakan untuk saling lapor. Dia juga menyebut hal tersebut mencegah penggunaan istilah 'kriminalisasi' yang kerap disematkan jika ada kasus terkait UU ITE.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasi dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," kata Kapolri

Dia berharap penggunaan ruang siber tetap bisa terjaga dengan baik. Dia juga berharap warga menjaga etika saat berinteraksi di dunia maya.

"Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik, dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut," jelasnya. 

Sementara di Inhil Kapolres AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Indra mengatakan penerapan restorative justice yaitu hukum dan keadilan di mana kasus-kasus tertentu yang berbasis kerugian materiil diselesaikan atas dasar kekeluargaan. 

"Kedua belah pihak bisa bisa menyelesaikan suatu permasalahan tertentu yang menyebabkan kerugian materil dengan cara kekeluargaan. Ini menjadi satu terobosan yang luar biasa," kata AKP Indra. 

Ia berharap penerapan restorative justice ini bisa menjadi solusi dengan tujuan hukum berkeadilan.

"Kepada masyarakat terkait dengan adanya penerapan ataupun metode ekstraksi justice diharapkan betul-betul merasakan penerapan hukum yang  adil untuk semua pihak," tutupnya.