11 Juta Batang Rokok Ilegal dan 3.778 Botol Minuman Keras Impor Ilegal di Musnahkan Bea Cukai Tembilahan

Jumat, 02 Agustus 2019

Indragirione.com, - Setelah melakukan pemusnahan pada bulan Juli lalu terhadap barang barang hasil penindakan periode 2018-2019 dengan total barang mencapai 13,3 milyar rupiah diantarnya terhadap 11,9 juta batang rokok, Bea Cukai Tembilahan kembali melakukan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Kepala Bea Cukai Tembilahan Anton Martin mengatakan, dari 28 kali penindakan tahun 2019 yang telah disahkan statusnya menjadi Barang Milik Negara dan disetujui pemusnahannya berupa 11 juta batang rokok ilegal dan 3.778 botol minuman keras impor ilegal sebanyak 5,4 ribu liter yang berhasil diselamatkan sebesar 7,1 milyar rupiah."

Ia mengatkan, "Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena Cukai Ilegal guna melindungi kepentingan nasional."

"Pemusnahan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan Negara di bidang Cukai guna membentuk postur APBN yng kredibel untuk membiayai pembangunan nasional." kata Anton Martin

Anton Martin juga mengatakan, Pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lain dan seluruh elemen masyarakat serta apresiasi atas sinergi yang telah terbangun tersebut."

Tambahnya," Bea Cukai Tembilahan juga berhasil meraih prestasi melakukan penindakan terbesar (peringkat 1) dalam periode operasi gempur rokok ilegal tahun 2019  yang dilakukan serentak secara nasional."sebutnya (FS)