2 PKL Tembilahan Diberikan SP 1 oleh Satpol PP Inhil

Selasa, 18 Januari 2022

INHIL,- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Patroli terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat di Wilayah Kecamatan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Selasa (18/1/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir MARTA HARIYADI, SH., MH mengatakan “Dari hasil Patroli hari ini, masih ada beberapa PKL yang berjualan menyalahi regulasi yang tertuang dalam Perda 11 Tahun 2016, seperti di Jl. Sungai Beringin dan Jl. Subrantas Tembilahan, didapati Pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar, sebagaimana di dalam pasal 14 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2016, Setiap orang dilarang berjualan di jalan, jembatan, trotoar, turap, jalur hijau, taman kota dan tempat umum lainnya”

“Ini perlu diperhatikan bagi para PKL, Kami Satpol PP tidak melarang berjualan untuk mencari rezeki, namun ada ketentuan – ketentuan yang harus dipatuhi, kalau PKLnya patuh, pasti Kabupaten Indragiri Hilir, khususnya Kota Tembilahan terlihat lebih indah. Kegiatan Patroli PKL ini bersifat rutin, upaya-upaya Persuasif dan Humanis sudah dilakukan Satpol PP terhadap PKL, Harapan kami teman-teman PKL bisa mengerti dan dapat mematuhi Peraturan yang ada," tambah MARTA.

Para PKL yang didapati melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2016 hari ini didata, dan diberikan Surat Peringatan Pertama, jika dalam tempo waktu 15 hari masih didapati melanggar peraturan, akan diberikan Surat Peringatan Kedua, dan jika dalam tempo 7 hari kembali melanggar, akan diberi tindakan penertiban oleh Satpol PP.