
JAKARTA — Sebanyak 2.100 rumah dibangun untuk eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, oleh tiga badan usaha milik negara: PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya. Proyek yang dibagi dalam tiga paket kontrak dengan nilai keseluruhan sekitar Rp400 miliar itu kini diselidiki Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) atas dugaan penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT mengatakan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT.
Penyelidikan bermula dari temuan kerusakan pada sejumlah rumah yang dibangun bagi eks pejuang Timtim, sebagian bahkan dilaporkan ambruk sebelum diserahterimakan kepada penerima manfaat. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan menemukan sedikitnya 54 rumah rusak hingga ambruk.
"Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol," ujar Ridwan, Rabu (4/6/2025).
Penyelidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dalam proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022-2024 tersebut. Diana sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung, meski penanganan perkaranya tetap berada di Kejati NTT.
"Terkait peran Wamen PU masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.
Untuk memastikan penyebab kerusakan, Kejati NTT menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) guna menguji kualitas bangunan sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara. Lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan terkait proyek ini.
Perkara ini turut mendapat perhatian Komisi Kejaksaan RI, yang pada Juli 2025 meninjau lokasi pembangunan dan meminta Kejati NTT mengusut dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan tuntas. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Sumber: rmol.id