3 Dari 11 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Inhil Telah Disidang

Senin, 19 Oktober 2020

Indragirione.com,- Para Tersangka pemerkosaan yang telah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) dalam tahap persidangan, Senin 19 Oktober 2020.

Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kasi Intel, Haza mengatakan tahap 2 dalam sidang dilakukan secara virtual karena adanya covid-19. Sidang dilakukan di Kejaksaan Kantor Kejari Inhil sedangkan para tersangka berada di ruang tahanan Polres Inhil. 

"Tiga tersangka yang telah disidangkan adalah anak dibawah umur masing-masing berinisial SM, S dan A. Ketiga tersangka tersebut telah diputuskan pidana 5 tahun penjara," ujar Haza saat dikonfirmasi.

Selain 3 tersangka tersebut, Kejari Inhil juga telah menerima pelimpahan berkas kasus 8 tersangka lainnya untuk menjalani sidang.

"Untuk 8 tersangka ini juga akan menjalani sidang, karena mereka mereka diatas umur 18 tahun di ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, 8 tersangka ini masing-masing berinisial M, H, SU SA AP, HA, F, dan SP," jelasnya.

Sementara korban pemerkosaan ada 2 orang masih dibawah umur yakni RF (14 tahun) dan R (12 tahun). 

"Kronologis bermula saat tersangka M mengajak RF untuk ikut gabung kumpul-kumpul makan kue dan minuman ringan. Sesampai di salah satu wisma di Tembilahan Hulu, tersangka yang lain yaitu S menjemput R untuk ikut gabung juga dengan ajakan yang sama," papar Haza.

Setelah semua berkumpul, mereka lalu pindah ke sungai kecil dengan alasan untuk menghindari razia polisi.

"Ternyata kedua anak perempuan tersebut dibawa ke pondok dan diperkosa secara bergiliran oleh para tersangka yang berjumlah 11 orang tersebut," tukasnya.