4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan

Kamis, 09 Februari 2023

Dokumentasi (istimewa)

INHIL,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) gedung SMA Negeri 1 Tembilahan.

USB gedung SMA itu dibangun pada tahun 2017 melalui APBD Provinsi Riau.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum mengatakan penetapan 4 tersangka setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara.

"Empat orang tersebut inisial MFL selaku kuasa pelaksana pekerjaan,    SS konsultan pengawas,    DA pelaksana pekerjaan dan KA selaku PPK. Ditetapkan tersangka pada Rabu (8/2) kemarin," ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Ke empat tersangka MFL, SS dan DA dipanggil dan dibacakan surat ketetapan tersangka di muka, sedangkan KA tidak hadir.

"Terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan," jelasnya.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan diberikan kepada para tersangka, Jaksa P-16, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).