5 Remaja Dibubarkan Satpol PP Inhil karena Berkumpul Hingga Larut Malam

Senin, 14 Februari 2022

INHIL,- Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, tentram dan nyaman di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir meningkatkan pengawasan dan patroli wilayah sebagai upaya pencegahan tindak kriminalitas dan berbagai penyakit masyarakat, Senin (14/02/2022).

Pada beberapa lokasi masih banyak ditemukan remaja yang asyik berkumpul pada jam larut malam tidak menggunakan masker dan mengabaikan protokol kesehatan.

Berlokasi di Parit 7 Tembilahan Hulu (di samping jalan Suhada 2) remaja berinisial F (17), N (17), A (14), Z (16) dan D (19) warga jalan Suhada 2, Tim menindak beberapa remaja dan membubarkan para remaja karena sudah larut malam dan serta mengabaikan protokol kesehatan. Memberikan pemahaman untuk mematuhi prokes remaja juga diminta untuk kembali ke rumah.

“Status PPKM di Kabupaten Indragiri Hilir berada di level II, Ini menunjukan bahwa situasi pandemi belum berakhir. Kepada masyarakat untuk dapat menjaga diri menjaga keluarga dan menjaga lingkungan sekitarnya, dengan cara menerapkan protokol kesehatan serta melakukan vaksinasi tahap 1, 2 dan 3,” demikian ujar Adha Linda, S. H selaku perwira pengendali.