5.400 JCH dari Riau Batal Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 02 Juni 2020

H Mahyuddin MA

Indragirione.com, Pekanbaru – Pemerintah Pusat melalui Menteri Agama (Menag) akhirnya mengumumkan keputusan pembatalan keberangkatan Haji tahun 1441 Hijriah/2020 bagi seluruh jamaah calon haji (JCH) di seluruh Indonesia, termasuk JCH asal Riau sebanyak 5.400 jamaah di seluruh kabupaten/kota.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau, H Mahyuddin, membenarkan pembatalan haji tahun 1441 Hijriah melalui SK Kemenag RI nomor 494 tahun 2020. Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jamaah haji dari negara manapun.

Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah.

“Sesuai dengan SK dari Kemenag RI, maka penyelenggaraan haji tahun ini dibatalkan. Tentu kita di daerah mengikuti keputusan pemerintah pusat, SK sudah diterima,” ujar Mahyuddin, Selasa (2/6/2020).

Didalam SK tersebut, juga diinformasikan kepada JCH tahun ini, kembali akan diprioritaskan untuk diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang atau 1442 Hijriah. Termasuk bagi jamaah yang telah melunasi biaya haji akan dikembalikan.

“Jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan tahun 1442 H/2021. Setoran pelunasan Bipih pada penyelenggaraan tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah, oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya.

“Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih, diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji pada penyelenggaraan tahun 1441 H. Paling lambat 30 hari kerja, sebelum keberangkatan jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama, pada pelaksanaan haji tahun 1442 H/2021 M,” jelasnya lagi.

Untuk diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan keputusan dalam penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi. (*)