700 Liter Tuak di Kecamatan Kempas

Senin, 18 Februari 2019

Foto : 
Indragirione.com - Dalam upaya meminimalisir terjadinya tindak pidana curas, curat, curanmor, premanisme, pekat dan kenakalan remaja di wilayah hukum Indragiri Hilir, Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil telah membentuk Tim CRIME PRESSING MOBILE yang tangguh dalam upaya pencegahan dan bahkan pelaksanaan penindakan secara hukum. Sabtu (16/02/19)

Pasalnya malam minggu tadi Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP INDRA LAMHOT SIHOMBING, SIK bersama 6 personil lainnya ini berhasil mengungkap penjualan minuman tradisional jenis Tuak sebanyak 18 gelen dan 1 drum dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 700 liter diwilayah Kecamatan Kempas Kab. Inhil.

Atas perintah Kapolres Indragiri Hilir AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK,.  M.H, tim bergerak menuju wilayah Kempas pada Sabtu sore (16/02), dan berhasil memboyong barang bukti jenis Tuak tersebut ke Mapolres Inhil untuk diamankan.

"Dan selanjutnya kepada pemilik barang tersebut, telah diberikan arahan agar tidak lagi memproduksi dan atau menjual minuman jenis Tuak tersebut kepada masyarakat". Demikian ungkap Perwira Muda lulusan Akademi Kepolisian tersebut.

Sumber : Humas Polres Inhil