Abai Prokes, Disdik Stop Belajar Tatap Muka di Dua Sekolah

Rabu, 20 Oktober 2021

Ismardi Ilyas

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU – Aktivitas belajar tatap muka terbatas di dua sekolah swasta di Kota Pekanbaru diberhentikan sementara oleh Dinas Pendidikan (Disdik). Keputusan ini diambil karena kedua sekolah itu kedapatan abai dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Menurut Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, kedua sekolah yang diberikan sanksi tegas itu diantaranya satu sekolah di Jalan Air Hitam, Kecamatan Binawidya, sementara satu sekolah lagi berada di Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

“Mereka seperti itu (abai prokes), lalu kita hentikan, kita tegur kepala sekolahnya, kita panggil kepala yayasannya. Mereka buat (surat) pernyataan,” ungkap Ismardi Ilyas, Rabu (20/10/2021).

Kadisdik mengatakan, dari pengawasan di lapangan, didapati peserta didik yang ada di dua sekolah tersebut bebas berkeliaran. Hal itu dikhawatirkan bisa membahayakan keselamatan peserta didik mengingat Kota Pekanbaru masih berada di tengah pandemi Covid-19.

“Kalau kami menemukan di lapangan ada siswa yang berkeliaran di sekolah, itu (sekolah) langsung kita tutup,” tegas Ismardi.

Meski masih ada sekolah yang abai prokes, namun sejak belajar tatap muka terbatas dimulai dua bulan terakhir, belum ada peserta didik yang terpapar atau terkonfirmasi Covid-19. “Alhamdulillah sudah hampir dua bulan setelah kita buka (sekolah), tidak ada konfirmasi positif,” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikan Ismardi, setiap hari pihaknya menurunkan tim guna melakukan pengawasan penerapan prokes ketat di sekolah. "Tetapi mengingat tenaga pengawas kita juga terbatas untuk mengawasi sekitar 500 lebih sekolah, warga silahkan laporkan ke kita kalau ada yang melanggar dan kita tindaklanjuti. Sampai saat ini baru dua sekolah yang kita tegur,” tuturnya.

Ia berharap, setiap sekolah dapat menjalankan aturan pembelajaran tatap muka terbatas yakni dengan menerapkan prokes ketat, sehingga dapat mencegah terjadi penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Prokes yang dimaksud adalah dengan mewajibkan pemakaian masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, menjaga jarak, mencegah terjadinya kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta interaksi. (*)