Abaikan Prokes Dan Bermain Game Online Di Tempat Rawan, Remaja Dibubarkan Satpol PP Inhil

Senin, 21 Maret 2022

Tembilahan – Pemainan game online dizaman sekarang sangat banyak peminatnya. Mulai dari kalangan anak- anak hingga dewasa. Seiring dengan perkembangan zaman situs game tidak hanya bisa dioperasikan melalui layar komputer dan laptop saja, namun juga bisa diakses melalui smartphone.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) menemukan dua orang remaja dibawah umur yang berinisial JU (16thn) dan DH (15thn). Keduanya ditemukan di Jalan Swarna Bumi (Gedung F) tengah asyik bermain game online hingga lupa waktu, bahkan tidak menerapkan Prtokol Kesehatan. Minggu (20/03/2022).

Melihat kondisi yang rawan dan tempat yang minim penerangan, hal tersebut dapat memicu tindak kriminal dan kejahatan. Guna mencegah terjadinya tindak kriminal Tim URC langsung mendata, membimbing dan memberikan penyuluhan kepada remaja tersebut agar segera membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing.

Sulaiman selaku danru berpesan “Bagi anak / remaja / dewasa yang hobby bermain game online sebaiknya jangan berkumpul ditempat yang minim penerangan dan Tempat rawan karena itu sangat berbahaya dan bisa memicu tindak kriminal.”

Beliau juga menambahkan bahwa Tim Unit Reaksi Cepat akan bertindak langsung apabila mendapat laporan tentang masalah yang meresahkan masyarakat. Ayo “Llapor URC Saja” melalui Via website https://Satpol-pp.inhilkab.go.id yang terkoneksi langsung melalui WhatsApp admin.

Dilihat kondisi sudah larut malam Tim URC melanjutkan patroli ke tempat-tempat lainnya. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit masyarakat dan Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Nomor : 67/SP-POL.PP/URC/III/2022 tim URC bergerak memberikan pelayanan Trantibumas.