Abdul Wahid Sosialisasikan UU Pesantren di Ponpes Miftahul Huda Parit Lajer Seb Tembilahan

Ahad, 08 Maret 2020

Indragirione.com,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), H Abdul Wahid mensosialisasikan Undang-undang (UU) Pesantren di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda, Parit Lajer, Seberang Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (8/3/20).

Kedatangan H Abdul Wahid didampingi anggota DPRD Provinsi Riau H Dani M Nursalam dan anggota DPRD Kabupaten Inhil Iwan Taruna beserta rombongan disambut ratusan masyarakat Parit Lajer Seberang Tembilahan.

Dalam penyampaiannya, Abdul Wahid mengatakan Pemerintahan dalam undang-undang mengakui keberadaan Pesantren di Indonesia.

"Pemerintah Indonesia telah mengakui keberadaan Ponpes di Indonesia, artinya ada pengakuan negara terhadap pondok pesantren yang di daftarkan ke Departemen Agama dalam struktur pendidikan di Indonesia melalui undang-undang," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Pesantren kini lebih modern dengan adanya teknologi dan budaya yang tidak menghilang nilai-nilai agama.

"Jadi, santri dan santriwati pesantren jangan khawatir kalau ijazahnya hanya ijazah pesantren meskipun tidak ada ijazah pendidikan umum, masa depan tetap sama, santri punya hak untuk menjadi orang besar atau pejabat," jelasnya. 

Abdul Wahid juga menjelaskan pemerintah wajib membantu Ponpes dalam menjalankan aktivitas pendidikan di dalam Ponpes karena telah diakui oleh Negara Indonesia.

"Pemerintah wajib bantu Pesantren sebagai pendidikan, namun negara tidak boleh mendikte Pesantren, dan Pesantren itu sendiri harus menganut paham Ahlussunnah Wal Jamaah. Maka dari itu saya memerintahkan seluruh anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi harus membuat perda Pesantren," pungkasnya.