Academic TV dan FSIP UNILA Taja Webinar Terkait Terorisme

Selasa, 24 November 2020

Indragirione.com, - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden untuk menarik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dari pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip negara hukum dan norma HAM. Permintaan ini dituliskan dalam rekomendasi Surat Komnas HAM ke Presiden dan DPR pada 17 Juni 2020, sebagaimana disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam Seminar Online Kerjasama Academic TV dengan FISIP Universitas Lampung (UNILA) dengan Tema “Mendudukkan Peran TNI Dalam Upaya Penanggulangan Aksi Terorisme” pada 24 November 2020.

Komnas HAM menilai Rancangan Perpres ini bertentangan dengan pendekatan hukum yang menjadi paradigma UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu criminal justice system dan UU No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yang menekankan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sebagai perbantuan sehingga bersifat ad hoc, didasarkan pada keputusan politik negara dan anggaran hanya dari APBN. Secara prinsip menurut Beka Rancangan ini bertentangan dengan prinsip lex superior legi inferior. 

Selanjutnya alasan permintaan penarikan rancangan menurut Surat Komnas HAM karena Rancangan Perpres ini bercirikan pendekatan War Model dalam penanganan terorisme yang melahirkan status kondisi ‘perang’ tanpa kejelasan hukum dan memicu pelanggaran HAM. Komnas HAM juga menyoroti potensi tumpang tindih peran yang dilahirkan Perpres dalam tata kelola penanganan terorisme, dimana di dalam UU No 5 Tahun 2018  telah diatur tugas dan kewenangan sejumlah Lembaga selain TNI.

Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah S.H., M.H, Pakar Hukum Pidana UNILA dalam paparannya menyatakan bahwa dari sisi kebijakan, pemberantasan terorisme pada aspek preventif dan represif sudah dilakukan oleh dua Lembaga, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kelopisian Negara Republik Indonesia (Polri). Apa yang diamanatkan ke pada TNI dalam Rancangan Perpres sudah dilakukan Lembaga lain, sehingga berpotensi tumpang tindih dan menambah beban keuangan negara. 

Karenanya Ahmad menegaskan bahwa jika pelibatan TNI diperlukan, maka itu terkait dengan ancaman yang melampaui kemampuan aparat penegak hukum untuk mengatasinya, dilakukan sebagai bentuk perbantuan dan kendali operasi tetap berada pada Polri, serta tunduk pada ketentuan dan norma hukum dan HAM. Ahmad mengingatkan bahwa TNI bukan aparat penagak hukum, sehingga jika dipaksakan masuk dalam ranah penegakan hukum akan melanggar kepentingan penegakan hukum pidana yang melindungi hak negara, masyarakat, pelaku dan korban berdasarkan hukum acara pidana.    

Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, S.IP., M.A, Pakar Politik UNILA menyampaikan hasil pengamatannya bahwa dalam dua tahun terakhir eskalasi ancaman terorisme menurun, yang berkaitan erat dengan keberhasil penanganan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Karenanya menjadi tidak elevan membicarakan penanganan TNI terhadap terorisme. Robi menyoroti sumber anggaran TNI dalam Rancangan Perpres dari APBN, APBD dan sumber lain-lain yang tidak mungkin dipenuhi pemerintah karena saat ini anggaran negara difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan  pemulihan ekonomi. 

Sementara Himawan Indrajat, S.IP., M.Si, Pakar Politik Pemerintahan UNILA dalam kritiknya terhadap Rancangan Perpres menyatakan perlunya produk hukum yang lebih jelas mengatur keterlibatan TNI karena Perpres ini tidak mengatur koordinasi dengan Lembaga lain agar tidak tumpang tindih, serta perlu diperbaiki aturan-aturannya agar jelas dalam upaya tetap menghormati HAM. “Jangan sampai Perpres ini menjadi Boomerang di kemudian hari,” Ujar Himawan.**