Adhitiya Ramadhan Putra : Nyala 24 Jam Pengeras Suara Burung Walet, DPMPTSP Harus Evaluasi Izin Penangkaran

Rabu, 11 Desember 2019

Indragirione.com, - Menanggapi Keluhan  masyarakat tentang pengeras suara burung walet yang hidup 24 jam, Legislator Kabupaten Indragiri Hilir Adhitya  Ramadhan Putra, ST  meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir untuk melalukan evaluasi kembali terhadap izin penangkaran sarang burung walet agar tidak meresahkan masyarakat.

 Adhitya Ramadhan Putra, ST saat dikonfirmasi mengatakan," Tetangga yang merasa terganggukan. Setahu saya izin yang dikeluarkan tentu ada tekenan (tandatangan, red) dari tetangga dan kemudian diketahui oleh RT dan RW, Kelurahan dan barulah barang itu dibawa ke dinas perizinan (DPMPTSP)

 "Jika hal tersebut melanggar sehingga mengganggu ketenangan tetangga maka izin penangkaran sarang burung walet tersebut perlu dievaluasi.


Tambahnya," Saya mengimbau kepada pengusaha sarang burung walet untuk tidak menyalakan pengeras suara burung walet selama 24 jam karena dapat menggu ketenangan warga sekitar,"Jelasnya. (**)