AH Diamankan Polres Inhil Akibat Jual Barang Haram Narkotika

Senin, 10 Februari 2020

Indragirione.com,- Satres Narkoba Polres Inhil kembali melakukan pengamanan 1 orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial AH (41) berhasil diringkus di rumahnya di  Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kab. Inhil - Riau, Minggu (9/1/2020) sekira pukul 09:00 Wib .

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi dikediaman AH, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 9 paket Sabu, handphone, timbangan digital, plastik bening, 1 set bong dan mancis.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas IPTU Warno mengatakan, AH berhasil diamankan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama AH sering melalukan transaksi Narkoba di  Kelurahan Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.

Kemudian informasi tersebut dikembangkan polisi untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya.

"Polisi berhasil menemukan BB dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat. Barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Inhil IPTU Warno.