Akhirnya, Bawaslu Inhil dan Sita APK di Pagar Lapangan Gajah Mada

Senin, 05 Februari 2024

Akhirnya, Bawaslu Inhil dan Sita APK di Pagar Lapangan Gajah Mada

Inhil,- Setelah  laporan dan berita Alat adanya pemasangan Peraga Kampanye (APK) menyalahi aturan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penertiban dan penyitaan.

Bersama tim dari Satpol PP, serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tembilahan, APK ditertibkan di sejumlah titik terlarang wilayah Kecamatan Tembilahan, Senin (5/1/2024).

APK yang ditertibkan yakni yang dipasang pada Fasilitas Milik Pemerintah dalam Hal ini Pagar Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Rahmaddiyan mengatakan, ini merupakan penertiban yang ke 2 kalinya bawaslu inhil lakukan di lapangan Gajah Mada.

Dirinya menghimbau agar peserta pemilu lebih memperhatikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye agar tidak kita tertibkan.

“Ini merupakan penertiban yang ke 2 kalinya untuk apk yang terpasang pada fasilitas milik Pemerintah terutama lapangan Gajah Mada Tembilahan ini dan sekitarnya,” ungkap Rahmadian.

Untuk lapangan gajah mada Tembilahan sebenarnya merupakan titik pemasangan APK sebagai mana telah di tetapkan oleh sk kpu kabupaten indragiri hilir akan tetapi pemasangan nya tidak boleh menempel pada pagar lapangan tersebut. Hal ini di atur dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023.

Lebih Lanjut Rahmadian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, kawan-kawan media yang telah aktif berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2024, terutama pada masa kampanye dan menjelang masa tenang yang tinggal beberapa hari kedepan.

“kami bawaslu inhil, terutama saya selaku Kordiv PP Data dan Informasi Bawaslu Inhil mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang telah aktif menyampaikan laporan pelanggaran pemilu, maka  sesuai dengan prosedur yang ada, laporan atau informasi tersebut kami tindak lanjuti adapun jumlah apk yang kita tertibkan hari ini sebanyak 33 lembar," terangnya.

Lebih Lanjut Rahmadian Menyampaikan kepada peserta pemilu untuk menjelang masa tenang yakni tanggal 11 Februari 2024 dirinya Mengajak kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK nya secara mandiri, meskipun nantinya bawaslu Bersama Panwascam dan Satpol PP akan menertibkan secara serentak.