Aksi Pembebasan Kamarek di Kejati Riau Diwarnai Aksi Dorong

Rabu, 11 Maret 2020

Indragirione.com,- Masyarakat Inhil dalam organisasi Pallapi Arrona Ogi'e (PAO) beserta Mahasiswa BEM se Riau melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru, jalan Sudirman, Rabu (11/2/20).

Organisasi PAO yang berjumlah kurang lebih 50 orang dan Mahasiswa gabungan se-Riau yang berjumlah ratusan, menuntut pembebasan terpidana Kamarek yang di pidana penjara 6 tahun dan denda 3 milyar.

Korlap Aksi, Amir didampingi Korlap dari Inhil Nawawi meminta Kepala Kejati Riau keluar menyambut dan menyampaikan tanggapannya terkait tuntutan dalam aksi pembebaskan Kamarek.

"Kami sudah berusaha masuk dan berhasil namun ibu kepala Kejati Riau tidak mau menemui kami, alasannya karena takut dengan alasan aksi terlalu anarkis padahal kami meminta tanggapannya dengan baik," ujar Amir.

Ia melanjutkan padahal kami datang meminta Ia agar datang menemui masyarakat dan mahasiswa dengan baik-baik. Selain itu, Amir juga meminta Kejati Riau memaparkan kasus yang diduga melibatkan 8 Perusahaan.

Sempat terjadi keributan dan aksi dorong masyarakat dan mahasiswa dengan pihak kepolisian di depan kantor Kejati Riau.