Alamak, Mantan Kades Bacok Mantan Sekdes di Kuala Patah Parang

Selasa, 17 Juni 2025

Foto Pelaku

Indragiri Hilir,- Kamarizaman (52) berprofesi sebagai PNS di Kantor Camat Sungai Batang, Indragiri Hilir (Inhil), mantan Sekretaris Desa (Kades) Kuala Patah Parang, menjadi korban pembacokan. 

Yang membuat heboh dan mengejutkan adalah pelaku tak lain juga mantan Kades Kuala Patah Parang itu sendiri, inisial AH (53). 

Dijelaskan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Sungai Batang, Iptu Bambang Sutriyanto motif pelaku nekat melakukan pembacokan disebabkan karena dendam lama.

"Setelah mendalami motif terhadap pelaku dan korban, ternyata dulunya pelaku adalah Kades, dan korban adalah Sekdes, pernah juga menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kades, mereka berdua masih ada hubungan keluarga, iparan. Mantan Kades sekarang ambisi kembali mau jadi kades," ungkapnya. 

Selama pelaku dan korban bekerja di pemerintahan desa, sering terjadi kesalahpahaman dan ketidak harmonisan.

"Dipaparkan saksi dan korban, ada dendam lama, terlalu banyak masalah," jelas Kapolsek. 

Peristiwa pembacokan terjadi pada Senin pagi (16/6), Bermula korban, Kamarizaman, bersama anak dan cucunya sarapan di sebuah warung. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri dengan membawa sebilah parang sepanjang, sambil melontarkan ancaman kepada korban.

“Kau nak betetak? Kau nak merasa parang aku ni?” ujar pelaku sembari menghentakkan parang tersebut ke meja tempat korban duduk. Tak lama, pelaku langsung mengayunkan punggung parang ke arah punggung korban sebanyak dua kali, hingga terjadi cekcok.

Pelaku kemudian sempat meninggalkan lokasi, namun kembali menyerang korban di jalan arah kebun. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan.

Pelaku diamankan pada pukul 16.00 WIB di kediamannya setelah dilakukan koordinasi antara Polsek Sungai Batang, Polsek Tanah Merah, dan Satreskrim Polres Inhil.

Iptu Bambang menyatakan bahwa tindakan cepat dan sinergitas antar satuan sangat membantu dalam penanganan kasus ini. 

“Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.