Alami Perubahan, Segini Nilai UMK Inhil dan Kabupaten Lain di Riau

Selasa, 05 Desember 2023

Imron Rosyadi

Inhil,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah menerima usulan dari bupati/wali kota terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, Rabu (29/11) lalu.

Surat Keputusan (SK) UMK 12 kabupaten/kota ini sudah diteken dan disahkan Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution per 30 November 2023.

Namun, usulan UMK yang disahkan tersebut ada yang mengalami perubahan. Dari 12 kabupaten/kota, usulan UMK Kabupaten Indragiri Hilir direvisi. Awalnya, Indragiri Hilir mengusulkan UMK 2024 sebesar Rp3.337.769. Namun, karena ada beberapa pertimbangan angka usulan tersebut diubah menjadi sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni sebesar Rp3.294.625,56.

Sementara itu, berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor KPTS, 7681/XI/2023 yang diteken tersebut 11 kabupaten/kota lainnya tak mengalami perubahan dari usulan seperti Dumai Rp3.867.295,41, Bengkalis Rp3.693.540,24, Rokan Hulu Rp3.360.920,76, Pekanbaru Rp3.451.584,95, Indragiri Hulu Rp3.477.188,91, Kampar Rp3.412.764,06, Siak Rp3.465.930,75, Pelalawan Rp3.395.359,03, Kuantan Singingi Rp3.467.414,80, Rokan Hilir Rp3.332.223,92, dan Kepulauan Meranti Rp3.294.625,56.

Kepala Disnakertrans, Imron Rosyadi mengatakan, dengan disahkannya UMK untuk 12 kabupaten/kota tersebut, maka UMK terbaru ini sudah bisa diterapkan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota mulai Januari 2024.

“Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota,” kata Imron, Jumat (1/12).

‘’Khusus untuk UMK Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulaun Meranti, disesuaikan dengan UMP karena kedua kabupaten tersebut sebelumnya menetapkan UMK lebih rendah dari UMP. Sesuai aturan, UMK harus ditetapkan minimal sama dengan UMP. Jika di bawah, maka otomatis disamakan dengan UMP,’’ tambahnya.

Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

“Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut. Gaji buruh dan karyawan tidak boleh di bawah upah minimun,” ujar Imron.

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah di bawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya jelas, pidana. Di undang-undang dibunyikan seperti itu. Apabila perusahaan membayarkan upah di bawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana,” sebutnya.