Alhamdulillah, 154 PPPK Nakes Formasi 2022 Pemprov Riau Resmi Dilantik

Senin, 26 Juni 2023

Prosesi pelantikan PPPK untuk jabatan fungsional Nakes di Pemprov Riau formasi tahun 2022, Senin (26/06/2023). (foto: istimewa)

INDRAGIRIONE.COM, PEKANBARU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau formasi tahun 2022 akhirnya dilantik, Senin (26/06/2023). Pelantikan PPPK yang berjumlah sebanyak 154 orang ini dilakukan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang diwakilkan oleh Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan. 

Pelantikan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Formasi tahun 2022.

Dalam sambutannya, Gubri Syamsuar yang dibacakan  Asisten III Setdaprov Riau menyampaikan ucapan selamat kepada para Nakes PPPK yang baru saja dilantik. Dikatakannya, momentum tersebut tentu menjadi momen kebahagiaan dan kebanggaan, karena dengan diangkatnya menjadi P3K akan berdampak selaras dengan peningkatan karir.

“Mengawali sambutan ini, atas nama pribadi dan Pemerintahan Provinsi Riau kami mengucapkan tahniah kepada 154 PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkungam Provinsi Riau. Pada kesempatan ini baru saja memperoleh surat keputusan pengangkatan PPPK dan diambil sumpahnya,” ucap Joni Irwan membacakan pidato Gubernur Riau Syamsuar.

Lebih lanjut disampaikan, dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen kepegawaian pemerintah dan perjanjian kerja atau P3K telah membuka peluang untuk dilakukan perekrutan ASN melalui formasi P3K.

“Dengan begitu, diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tenaga non PNS yang telah bekerja di pemerintah daerah dan berusia diatas 35 tahun,” ucapnya.

Joni Irwan mengungkapkan, pada tahun 2022 Pemprov Riau telah merekrut PPPK untuk jabatan Nakes yang terdiri dari eks tenaga honorer kategori 1. Mereka terdaftar dalam pengangkatan database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Proses tahapan PPPK mulai dari tahapan seleksi hingga tahap administrasi, seleksi kompetensi, hingga ditetapkannya Nomor Induk PPPK memakan waktu yang cukup panjang. Hingga akhirnya pengangkatan PPPK Nakes dapat dilaksanakan saat ini. Penantian bapak dan ibu pada hari ini sudah menjadi suatu kenyataan,” ujarnya. 

Untuk itu, Joni Irwan berharap kepada bapak/ibu penerima surat keputusan pengangkatan PPPK patut bersyukur kepada Allah, atas rezeki dan kepercayaan untuk menajalankan kewajiban sebagai pelayan publik dengan baik dan optimal. 

“Saat ini bapak dan ibu telah menerima surat keputusan, ini menandakan pemerintah secara serius mengangkat tenaga honor untuk menjadi PPPK,” imbuhnya.

Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi perjanjian kerja yang telah dibuat dalam kontrak kerja selama dua tahun, mulai 1 April 2023 sampai 31 Maret 2025. 

“Kontrak tersebut akan dilakukan oleh saudara sekalian, dan Kepala BKD yang memperhatikan terhadap kontrak yang dilakukan, dan ini jelas akan memenuhi semua unsur kepatuhan yang akan saudara lakukan,” ujarnya.

Mengakhiri pesan tertulisnya, Gubri Syamsuar kembali menyampaikan tahniah, dan berharap para tenaga kesehatan yang baru saja dilantik dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Turut hadir pada acara pelantikan, Kepala Dinas Kesehatan, Zainal Arifin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Direktur RSUD Arifin Achmad, Wan Fajriatul Maemunah. ***