AN Ditangkap di Jambi Setelah Menikam Korbannya di Kecamatan Tembilahan Hulu

Rabu, 13 November 2019

Indragirione.com,- Berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi dapat mengungkap dan menangkap tersangka An. AN (20 tahun) yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga melakukan tindak penganiayaan (Penikaman) kepada korban GA (39 tahun).

Penangkapan tersangka AN (DPO) dilakukan di Kelurahan Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Menurut Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo SH mengungkapkan sekitar 1 Bulan Polsek Tembilahan Hulu mencari keberadaan tersangka penganiayaan an. AN dan teridentifikasi berada di Kelurahan Sungai Beras, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

"Maka kami berkoordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dengan mengirimkan DPO tersangka, selanjutnya pada hari Senin (11/11/2019) sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur Bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Penganiayaan An. AN (DPO)," ungkap Kapolsek AKP Rhino Handoyo SH.

Kapolsek Tembilahan Hulu juga mengatakan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka AN (DPO), tersangka mengakui perbuatanya telah menikam korban AG menggunakan pisau dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Telah diamankan barang bukti (BB) 1 (satu) buah pisau bergagang cokelat tua dengan panjang ± 15 cm.

Sebelumnya, pada hari Rabu (9/10/2019) korban bersama istrinya hendak pulang dari Pasar Jongkok, sesampainya di Jalan H Arief tepatnya di depan Pasar Parit 11, ada dua orang yang tidak dikenal menghampiri korban dengan meminta uang Rp 10 ribu dengan paksa, dengan alasan hendak membeli tuak.

lalu korban menjawab tidak memiliki uang, "belum gajian, kami aja pulang bejalan kaki" ucap korban. Lalu orang yg tidak dikenal tersebut marah dan berkata "jangan kayak gitulah,". Setelah itu korban bersama istrinya kembali melanjutkan perjalanan pulang, namun dua orang tersebut mengikuti dari belakang dan memaksa meminta uang.

Sekira pukul 03:30 WIB, di Parit 10 Jalan H Arief (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut mengeluarkan pisau dari pinggang dan menusuk kearah perut korban dan tepat mengenai perut. Setelah itu korban dan istrinya pergi ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk berobat.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian perut sebelah kanan dan sempat dirawat sekitar satu minggu, sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu. (fs)