
Karimun, Indragirione,com, Oknum Pegawai perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Tuah Karimun, berinisial TW, kini berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polsek Tebing atas dugaan tindak pidana pengancaman dan upaya menghalangi tugas jurnalistik.
Insiden ini bermula dari sikap arogansi terlapor yang tidak hanya mengancam akan meretas seluruh media massa di Kabupaten Karimun, tetapi juga secara verbal menantang seorang jurnalis untuk berkelahi.
Laporan pengaduan resmi dilayangkan oleh jurnalis M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan pada Senin pagi, 13 April 2026. Pelapor didampingi oleh sejumlah saksi dan puluhan insan pers Karimun yang menunjukkan solidaritas terhadap profesi jurnalistik.
Dalam laporannya, korban menjerat terlapor TW dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal Pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini berawal pada Jumat, 10 April 2026, ketika TW menghubungi Muhamad Sarih, pengelola salah satu media online. Melalui sambungan telepon, TW melontarkan ancaman serius untuk meretas semua media di Karimun. Tak lama berselang, halaman media milik Sarih, Lendoot.com, dilaporkan sempat tidak dapat diakses, mengindikasikan kemungkinan adanya upaya peretasan.
Upaya konfirmasi dilakukan oleh pelapor, Ami, di sebuah kedai kopi di wilayah Tebing pada malam yang sama. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, TW yang datang bersama beberapa rekannya justru menunjukkan sikap agresif.
“Saudara TW langsung mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, dan menantang duel dengan mengatakan, ‘Iya kenapa rupanya, tak senang kau? Berantam kita di sini’,” ungkap Ami, menceritakan momen konfrontasi tersebut. Pelapor berusaha meredam situasi dengan mengingatkan bahwa jurnalis bekerja secara profesional dan kekerasan fisik bukanlah solusi.
Pemicu Kemarahan
Dugaan kuat, kemarahan TW dipicu oleh rencana pemberitaan terkait kasus dugaan upaya pemukulan yang dilakukannya terhadap rekan kerjanya sendiri, seorang teller wanita berinisial Y di BPR Tuah Karimun. Kasus internal yang menyebabkan Y mengalami trauma psikologis mendalam ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korban Y, didampingi ayahnya Feri Setiawan, ke pihak kepolisian.
Kecaman dari Organisasi Pers
Menanggapi tindakan intimidasi ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto, mengutuk keras sikap arogan oknum pegawai BPR tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan TW merupakan bentuk nyata intervensi dan intimidasi terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.
“Wartawan bekerja diatur dan dilindungi Undang-Undang. Meminta konfirmasi adalah bagian dari kerja profesional. Jangan dijawab dengan ancaman atau tindakan anarkis,” tegas Rusdianto. Ia mendesak Manajemen BPR Tuah Karimun untuk segera mengevaluasi kinerja TW dan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, mengingat perilakunya telah mencoreng nama baik institusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tebing telah menerima berkas laporan pengaduan dari pelapor dan akan memprosesnya lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ami Bagan BPR Tuah Karimun Intimidasi Pers IWO Karimun Jurnalis Karimun Kepulauan Riau KUHP Lendoot.com M. Saimi Arrahman Rambe Media Online Menghalangi Tugas Jurnalistik Muhamad Sarih Oknum Pegawai BPR Pengancaman Polsek Tebing Rusdianto UU ITE UU Pers