Andi Arief Resmi Dipolisikan ‘Ninja’ Pendukung Jokowi-Ma’ruf

Kamis, 03 Januari 2019

Foto : 
Indragirione.com – Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi dipolisikan ke Bareskrim Mabes Polri terkait hoax 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos.
Laporan itu dilayangkan oleh tim relawan Jokowi-Ma’ruf yang tergabung dalam Negeri Indonesia Jaya (Ninja), Kamis (3/1/2019).

Selain Andi Arief, Ninja juga mempolisikan dua orang lainnya dalam kasus yang sama.

Laporan polisi tersebut tercatat nomor LP/B/0008/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 3 Januari 2019.

Dalam laporan tersebut, ketiganya disangkakan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Demikian disampaikan anggota tim hukum relawan Ninja, Suhadi di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

“A dan A (yang dilaporkan). Satunya belum diketahui karena melalui rekaman suara,” kata Suhadi, Kamis (3/1).

Suhadi menyebut, pihaknya mempolisikan ketiga orang dimaksud karena menganggap bahwa mereka telah membuat resah jelang Pemilu 2019.

Karena itu, pihaknya berharap tidak ada lagi hoax di kemudian hari.

“Kami laporkan persoalan ini ke sini karena kami menginginkan adanya plpres dan pileg yang bersih tanpa hoax. Itu yang kami harapkan,” jelasnya.

Sumber : Pojok 1