Anggota DPRD Minta Pemkab Inhil Tunda Pembukaan Assesment

Rabu, 08 Mei 2024

Foto; Kolase anggota DPRD inhil dan PJ Bupati

INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRIONE.COM,- Anggota DPRD Indragiri Hilir (Inhil) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menunda pembukaan assesmen seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Permintaan penundaan dibukanya assesment disebabkan saat ini Pansus sedang melaksanakan pembahasan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 13 tahun 2016.

Peraturan tersebut berisi pembahasan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Tentang pembukaan assesmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, kami meminta melalui Pj Bupati selaku pengambil kebijakan untuk menunda dulu pembukaan assesmen, karena sekarang ini kita sedang melaksanakan perubahan Perda tentang Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK) bersama para OPD," kata Anggota Pansus DPRD Inhil, Muammar AR.

Ia menyebut, di pembahasan bersama Pansus itu banyak yang menginginkan perampingan OPD.

"Contoh kecil saja Satpol PP, OPD itu akan digabungkan dengan Damkar, maka mari sama sama kita tunggu hasil perubahan SOTK, baru nanti assesmen dibuka sesuai pada Perda yang disepakati," terangnya.

Diketahui saat ini DPRD Inhil sedang membahas SOTK perampingan OPD di lingkungan Kabupaten Inhil, dari 22 OPD akan dirampingkan menjadi 16,dengan menggabungkan beberapa OPD yang terkait.

Dipihak Eksekutif, Pemkab Inhil melalui Panitia Seleksi, akan mengeluarkan Pengumuman pendaftaran Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada posisi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Sosial, dan Ka satpol PP.