
Suasana sidang gugatan wanprestasi yang diajukan PT Adira Dinamika Multi Finance berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis. (foto: Rudi Chan)
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Anggota DPRD Riau, Muhammad Alga Viqky Azmi, digugat wanprestasi oleh PT Adira Dinamika Multi Finance cabang Dumai satelit Duri. Sidang terhadap perkara ini memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dijadwalkan, sidang putusan digelar Selasa 14 April 2026.
Pada perkara ini Muhammad Alga Viqky Azmi diketahui menjadi tergugat I, sementara istrinya, Nurul Indah Subriana menjadi tergugat II. Sedangkan di pihak penggugat, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) diwakili kuasa hukum Robi Wahyudi SH dan Sandi Afriani SH. Sidang perkara wanprestasi ini diadili oleh hakim tunggal PN Bengkalis Rendi Abednego Sinaga SH MH.
Kuasa hukum PT Adira, Robi Wahyudi SH, mengungkapkan jika sidang gugatan wanprestasi ini tinggal menunggu putusan. Namun demikian, selama proses persidangan, baik Alga maupun istrinya, selaku tergugat I dan tergugat II, tidak pernah hadir di persidangan.
“Tergugat tak pernah hadir di persidangan, minggu depan putusan,” ucap Robi menjawab media ini.
Terkait hal itu, Muhammad Alga Viqky Azmi ketika dikonfirmasi pada Kamis (9/4/2026) siang, mengakui ketidakhadirannya. Ia beralasan tak dapat hadir di persidangan karena tengah fokus mengikuti suluk Tarekat Naqsyabandiyah.
“Saya mengikuti suluk Tarekat Naqsyabandiyah, bang,” jawab Alga singkat melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, Muhammad Alga Viqky Azmi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029 dan istrinya Nurul Indah Subriana, digugat PT Adira Dinamika Multi Finance cabang Dumai satelit Duri dalam perkara jaminan fidusia sebesar Rp 269.868.327.
Dalam gugatan klasifikasi perkara wanprestasi yang didaftarkan pada Rabu 25 Februari 2026 itu pihak Adira meminta pengadilan untuk menghukum tergugat, dengan menyerahkan satu unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia dengan identitas kendaraan yakni Mitsubishi Pick Up Triton tahun 2018, warna silver metalik.
Tak hanya itu, pihak Adira juga meminta apabila kendaraan itu nantinya dijual untuk membayarkan nilai hutang, namun harga penjualan kendaraan tidak senilai dengan nilai hutang tergugat, yakni sebesar Rp 269.868.327, maka tergugat diminta dihukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud.
Hanya saja, pada sidang berikutnya, hakim meminta pihak penggugat untuk menghadirkan Manager PT Adira Dinamika Multi Finance cabang Dumai satelit Duri.
“Untuk sidang berikutnya saya minta manager Adira harus hadir karena agendanya mediasi. Jadi harus hadir yang bisa memutuskan saat mediasi,” kata Rendi Abednego Sinaga saat itu. (Rudi)